Dua Perusahaan di Morut Ambil Tanah Warga, Kuasa Hukum Minta PN Poso Tegakan Keadilan

SWARAQTA- Tiga orang pengacara dari Rumah Hukum Tadulako dan Ansos Sulteng, yaitu Hartono, S.H., M.H, Moh. Rivaldy Prasetyo, S.H dan Noval A. Saputra, S.Sos., S.H, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Poso agar menegakan keadilan sesuai dengan kesejahteraan rakyat.
Hal itu diungkapkan, terkait kliennya bernama Suriadi sedang menggugat PT. Gunbuster Nickel Industry (GNI) dan PT. Stardust Estate Invesmen (SEI) di Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulteng, karena pihak perusahaan mengambil tanah warga dan belum membayarkan tanah yang dikuasai secara lunas.
Hartono kepada wartawan mengatakan, pemilik tanah Suryadi melakukan gugatan hukum karena belum ada kejelasan sisa ganti rugi lahan yang telah digunakan pihak perusahaan.
“Sebagian tanah sudah dibayarkan cuman sisanya belum dibayarkan hanya janji, makanya kami mencari keadilan disini. Pengadilan Negeri Poso harus berada di jalan yang benar,” ucapnya, Rabu (2/10/2024)
Bahkan selama sidang, kata dia pihak perusahaan PT. Gunbuster Nickel Industry (GNI) dan PT. Stardust Estate Invesmen (SEI) tidak biasa menunjukkan bukti-bukti soal sertifikat tanah kepemilikan.
Moh. Rivaldy Prasetyo menambahkan, jika selama 7 bulan persidangan dilakukan, telah menghadirkan empat orang saksi masyarakat yang dulunya berkebun di area tanah yang kini sudah dikuasai pihak perusahaan.
“Ini sudah tahap sidang kesimpulan, para saksi telah menyampaikan keterangan kepada majelis hakim di persidangan sesuai dalil-dalil dokumen pembuktian yang sesuai dengan alat bukti,” jelasnya.
Sementara itu, Suriadi pemilik lahan di Desa Bungintimbe Daerah Lopo dan Sugigi selaku penggugat menegaskan, ia menuntut pembayaran ganti rugi lahan seluas 4 ha yang saat ini telah dimanfaatkan oleh PT. Gunbuster Nickel Industry (GNI).
“Tanah saya 10 hektar dengan nilai Rp 5.500.000.000, perusahaan baru membayar 6 hektar, jadi masih ada 4 hektar senilai Rp 2,2 Milyar itu yang belum dibayarkan perusahaan kami gugat karena tidak ada kepastian,” ungkap Suriadi.
Pemilik lahan Suriadi bersama keluarganya telah beberapa kali melakukan pemalangan jalan di areal perusahaan untuk menuntut haknya, lalu pihak perusahaan sama sekali tidak pernah memberikan apa yang seharusnya menjadi hak-hak penggugat sebagai pemilik lahan.
Untuk diketahui, luas lahan yang dimiliki Suriadi bersama keluarga seluas 10 ha. PT. Stardust Estate Invesmen (SEI) melalui humasnya Choi telah melakukan mediasi dengan pemilik lahan, hasil dari kesepakatan tersebut akan dibayarkan secara bertahap yakni tahap pertama 6 ha dan tahap kedua 4 ha.
Dimana tahap pertama 6 ha telah dibayarkan oleh pihak perusahaan. Lokasi mediasi dilakukan dan difasilitasi oleh Polres Morowali Utara.
Sejak mediasi di Polres Morowali Utara dan transaksi pembayaran 6 ha pada tahun 2021 lalu, hingga detik ini sisa lahan yang dijanjikan akan dibayarkan pada tahap 2 belum juga diselesaikan oleh pihak perusahaan. Maka adanya peristiwa tersebut, Suriadi sebagai pemilik lahan menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan serta haknya secara total dan konsekuen.(RyN)