Kasus Desa Dewua, Kejaksaan Poso Akan Tetapkan Tersangka Korupsi
SWARAQTA-Kepala Kejaksaan Negeri Poso menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Desa Dewua, Kecamatan Poso Pesisir Selatan.
Perkara tersebut, telah meningkat ke tahap penyidikan.
Kajari Poso melalui Kasi Intel, Muh. Reza Kurniawan mengatakan, berdasarkan hasil perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Poso ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp.341.155.136,92 atas dugaan korupsi dana desa.
Menurut Kastel, tim penyidik dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Kejaksaan Negeri Poso menyampaikan bahwa seluruh proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan, berdasarkan prinsip due process of law bukan karena tekanan ataupun opini yang berkembang di ruang publik.
“Pihak Kejaksaan mengimbau masyarakat Kabupaten Poso untuk tetap mendukung upaya penegakan hukum yang sedang berlangsung,” ucapnya, Kamis (6/11/2025).
Kata Reza, kritik dan masukan dari masyarakat sangat terbuka, namun diharapkan tidak disertai dengan penyebaran informasi yang tidak benar yang dapat menimbulkan fitnah dan persepsi keliru terhadap institusi penegak hukum.
“Kejaksaan Negeri Poso menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas dan wewenangnya secara profesional, akuntabel, dan berintegritas, demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum di Kabupaten Poso,” pungkasnya.(RyanD)



