Ekonomi

JPN Kejari Poso Berhasil Pulihkan Uang Negara Rp377 Juta Dari Kredit Macet Bank BRI

SWARAQTA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), telah memberikan bantuan hukum dalam bentuk nonlitigasi kepada Bank BRI (Persero) Cabang Wilayah Poso.

Hal ini setelah Kejaksaan Poso dan BRI Poso September 2025 melakukan kerja sama, untuk penanganan hukum kredit macet.

Melalui pendampingan hukum yang dilakukan, tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) berhasil membantu penyelesaian permasalahan yang berdampak pada keuangan negara.

Ini merupakan peran aktif sebagai JPN melindungi kepentingan keuangan negara.

Kejaksaan Negeri Poso berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp.377.939.808,- (tiga ratus tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu delapan ratus delapan rupiah).

Seluruh keuangan yang dipulihkan tersebut, merupakan kredit macet di BRI Poso dalam kurun waktu setengah tahun ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Poso, melalui Kasi Intel, Reza Kurniawan, Senin (6/11/2025) menyampaikan, keberhasilan ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan kewenangan Jaksa Pengacara Negara, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Kata Kasi Reza, jaksa tidak hanya berperan sebagai penuntut umum, tetapi juga memiliki tugas penting dalam penegakan hukum dibidang perdata dan tata usaha negara guna menjaga, memulihkan, serta melindungi keuangan dan aset negara.

Menurutnya, selain berdampak pada pemulihan keuangan negara, kegiatan ini juga meningkatkan kepercayaan dan wibawa Bank BRI (Persero) sebagai mitra kerja pemerintah dalam sektor keuangan, sekaligus memperkuat sinergi antara lembaga perbankan dan aparat penegak hukum.

“Kejaksaan Negeri Poso menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi Jaksa Pengacara Negara secara profesional, akuntabel, dan berintegritas, demi terciptanya tata kelola keuangan negara yang bersih dan berkeadilan,” pungkasnya.(RyanD)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page