Simpan 21 Paket Sabu, Warga Desa Malala Tolitoli Ditangkap

Tolitoli, SWARAQTA– Satuan Narkoba Polres Tolitoli, Senin (29/8/22) berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pengedar narkoba obat jenis sabu.
Pelaku berinisial A (29) ditangkap dirumahnya di Dusun Bambanipa, Desa Malala, Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli, Sulteng.
Kepada wartawan, Kasat Narkoba Polres Tolitoli, AKP S Kinsale mengatakan, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan 21 paket sabu dengan berat bruto 2,47 gram.
“Kami berhasil mengamankan 21 paket sabu beserta barang bukti lainnya, yaitu selembar tisu dan satu lembar plastik bening yang digunakan pelaku untuk membungkus 21 paket sabu tersebut,” ungkapnya.
Kinsale mengungkapkan, penangkapan dilakukan karena informasi masyarakat, bahwa pelaku merupakan pengedar sabu di wilayah Tolitoli.
“Berkat informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tolitoli berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu,” ucap AKP Kinsale.
Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tolitoli guna penyidikan lebih lanjut. Dan pelaku dikenakan pasal 112 Jo 114 UU RI No.35 thn 2009 tentang Narkotika, diancam pidana penjara maksimal dua puluh tahun. (Humas Polda Sulteng)
Laporan : Ryan Darmawan