Kades Kuku Divonis 1 Bulan Penjara, Keluarga Korban Anggap Pengadilan Poso Tidak Adil

SWARAQTA– Pihak keluarga korban pemukulan oleh oknum Kepala Desa (Kades) Kuku, Kecamatan Pamona Utara, Kabupaten Poso, Sulteng, tidak terima hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Poso kelas II B.
Korban bernama Yulius Umburante (28) mengalami pemukulan oleh oknum Kades Kuku saat berada di kantor desa.
Kepada wartawan keluarga korban mengaku tidak terima dengan hasil putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Poso dengan vonis 1 bulan kepada pelaku.
Ayah korban Yombu Umburate menyampaikan, dari hasil putusan Pengadilan Poso selaku korban tidak puas dan menuntut keadilan.
“Sebagai orang tua merasa apa yang dilakukan Pengadilan Poso tidak adil, ini jelas tidak adil. Disini kami bukan menuduh ada dugaan permainan sehingga pelaku hanya dituntut satu bulan,” ucapnya. Senin (3/7/2023).
Selain itu korban Yulius Umburante mengakui, sebagai korban dirinya menuntut keadilan hukum.
Menurut Yulius, perkara tersebut pertama kali dilimpahkan ke pengadilan, perkara ini disidangkan dengan persidangan peradilan cepat, karena dikenakan pasal 352 (penganiayaan ringan), namun setelah diperiksa oleh hakim ternyata perkara ini tidak masuk unsur pasal penganiayaan ringan, tetapi lebih ke pasal 351 dengan ancaman hukuman paling tinggi 2.8 tahun.
Sebelumnya pelaku oknum Kades Kuku berinisal ARJ dituntut kurungan penjara jaksa penuntut umum 3 bulan.
Sidang putusan tersebut telah dilaksanakan tanggal 27 Juni 2023 dengan majelis hakim, ketua Jifly Z, anggota 1 Bakhruddin Tomajahu dan anggota 2 Sulaeman.
Grace Wulan Apriani Tuba Kuasa Hukum korban menyampaikan, dalam perkara ini dibutuhkan kejelian majelis hakim yang memeriksa berdasarkan bukti, dan beberapa keterangan dari saksi yang melihat langsung pemukulan tersebut.
Sehingga ucap Grace, terdakwa dapat hukuman yang setimpal. Karena mengingat terdakwa adalah pemimpin di Desa Kuku yang seharusnya memberikan contoh teladan yang baik, serta dapat mengayomi masyarakat bukan menjadi pemimpin yang arogansi.
Kejadian pemukulan itu terjadi 31 Oktober 2022, korban bernama Yulius Umburante menyewa mobil rental dan mengalami keterlambatan pembayaran sewa mobil.
Pemilik mobil datang ke Desa Kuku untuk mencari jalan keluar menemui Kades Kuku akibat keterlambatan pembayaran korban.
Korban bersama ayahnya lalu datang ke kantor desa karena panggilan Kades, sampai di kantor desa belum dilakukan pertemuan, depan pintu masuk korban kemudian langsung dipukul di kepala beberapa kali oleh oknum kades.
Berdasarkan saksi korban dipukul sebanyak sepuluh kali hingga mengalami memar dan bonyok.
“Karena waktu kejadian itu, korban terhalang pekerjaannya dimana korban tidak masuk kantor selama dua hari, karena masih merasa pusing dan sakit kepala. Dan keterangan saksi juga mendukung pada saat persidangan dipukul lebih dari 10 kali yang jadi pertanyaan, kok bisa orang dipukul berkali-kali dapat hukuman hanya 3 bulan,” sebut Grace.
Laporan: Ryan Darmawan