Hukum dan Kriminal

Satnarkoba Poso Musnahkan Babuk Sabu Dari 6 Tersangka

SWARAQTA- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 107,58 gram, Selasa (09/12/25).

Babuk yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari 4 LP kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap sejak September-Desember 2025 dengan enam orang tersangka.

Kasat Narkoba Polres Poso, IPTU Herfian, S.H., MH mengatakan, seluruh paket sabu yang disita telah melalui proses dan mendapat penetapan untuk dimusnahkan.

“Sabu yang kami musnahkan ini sebagian disisihkan untuk pembuktian dipersidangan, setiap kasus yang kami tangani akan diproses tuntas sesuai hukum yang berlaku,” ujar IPTU Herfian yang didampingi perwakilan BNNK Poso dan Kejari Poso.

Proses pemusnahan babuk sabu dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam cairan kimia kemudian di blender, dan sebagian dibakar.

“Pemusnahan ini merupakan langkah konsisten Satresnarkoba untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Poso. Kami berkomitmen akan terus memperkuat upaya pencegahan, penyelidikan dan penindakan terhadap seluruh bentuk peredaran gelap narkotika,” pungkasnya.(RyanD)

 

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page