Polres Poso Ungkap 40 Tersangka Narkoba, Kado HUT Bhayangkara ke 79
SWARAQTA-Terdapat 40 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengguna maupun pengedar narkoba yang berhasil ditangkap pihak Polres Poso melalui jajaran Satresnarkoba.
Ini merupakan kesuksesan Satnarkoba Polres Poso sebagai kado peringatan HUT Bhayangkara ke 79 pada 1 Juli 2025.
Empat puluh tersangka kasus narkoba itu merupakan 23 perkara dalam kurun waktu 6 bulan terakhir sejak Januari hingga Juni 2025.
Kapolres Poso, AKBP Alowisius Londar, S.I.K kepada wartawan menyebutkan, dari 23 perkara yang berhasil diusut terdapat sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan selama operasi, yaitu narkoba jenis sabu sebanyak 174,73 gram serta obat THD 4.109 butir maupun alat hisap dan beberapa barang bukti pendukung lainnya.
Sementara itu dari 40 tersangka narkoba tersebut, dua tersangka seorang wanita yang salah satunya berprofesi seorang bidan ASN di Kecamatan Lore Selatan.
Didampingi Kasat Narkoba, IPTU Herfian, SH, MH dan Kasi Humas, AKP Basirun, Kapolres menegaskan langkah pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Poso, selain upaya tindakan di lapangan, pihaknya akan mengedepankan upaya pencegahan berupa sosialisasi bahaya narkoba kepada seluruh masyarakat.
“Tentunya akan menumbuhkan kesadaran di masyarakat dan akhirnya bisa dengan sendiri mencegah laju peredaran narkoba di wilayah Poso,” ungkapnya, Senin (30/6/2025).
Kapolres Alowisius mengatakan, pihaknya akan selalu melibatkan elemen masyarakat, untuk sama-sama memberikan edukasi pentingnya menghindari barang haram berupa narkoba.
“Semua sudah dilakukan baik itu berupa tindakan hukum maupun upaya pencegahan dalam bentuk persuasif, tindakan kongkrit untuk tidak memberikan tempat dan ruang bagi pengguna maupun pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Poso,” pungkasnya.(RyN)



