Hukum dan Kriminal

Warga Watutau Lore Ditahan Dituduh Penghasutan, Kejaksaan Sebut Jika Keberatan Lakukan Upaya Hukum

SWARAQTA- Advocat dari Hijau Sulawesi Tengah, menyayangkan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Poso terhadap seorang warga Desa Watutau, Kecamatan Lore Piore, Kabupaten Poso.

Penahanan ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Poso setelah pelimpahan perkara dari Polres Poso.

Warga Watutau yaitu Christian Toibo dituduh melakukan tindak pidana penghasutan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP, tuduhan yang muncul dari aksi damai warga yang terjadi pada 31 Juli 2024.

Sandy Prasetya Makal, S.H Kuasa Hukum Christian Toibo dari Advocat Hijau Sulawesi Tengah menegaskan, tim hukum berkomitmen untuk mengawal jalannya proses peradilan, sekaligus melawan klaim Bank Tanah yang dianggap merampas lahan rakyat.

Menurutnya, penahanan Christian Toibo menjadi simbol betapa perjuangan rakyat untuk mempertahankan tanah, seringkali berhadapan dengan kekuasaan yang lebih besar.

Padahal aksi yang dilakukan sebelumnya, bentuk penolakan warga terhadap klaim Badan Bank Tanah (BBT), atas lahan yang selama puluhan tahun menjadi sumber penghidupan warga.

Namun, bukannya mendapat perlindungan, warga justru menghadapi kriminalisasi dan sebanyak 12 orang dilaporkan, ironisnya Christian Toibo ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor S.TAP/20/VII/RES.1.10/2025/Reskrim tertanggal 14 Juli 2025.

Penahanan Christian menuai sorotan dari Koalisi Kawal Pekurehua, yang terdiri dari WALHI Sulawesi Tengah, Solidaritas Perempuan Palu, Solidaritas Perempuan Sintuwu Raya Poso, Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif Sulawesi Tengah, AMAN Sulawesi Tengah, Yayasan Panorama Alam Lestari, Lembaga Penguatan Masyarakat Sipil, Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat Sulawesi Tengah dan KPA Sulawesi Tengah .

Koalisi ini menilai penggunaan Pasal 160 KUHP terhadap Christian, adalah bentuk nyata dari kriminalisasi perjuangan rakyat dalam mempertahankan ruang hidup mereka, karena proses hukum ini sarat tekanan dan janggal.

Kata Kuasa Hukum, hingga kini, tidak ada bukti kuat yang menunjukkan Christian melakukan penghasutan. Ia seharusnya tetap dapat menjalankan aktivitasnya secara normal tanpa dibatasi oleh tindakan penahanan dengan bukti yang belum bisa menyatakan bahwa ia bersalah.

Dikonfirmasi terkait hal ini, pihak Kejaksaan Negeri Poso angkat bicara melalui Kasi Intelijen (Kastel).

Kastel Reza Kurniawan mengatakan, Kejaksaan memandang penting untuk memberikan penjelasan soal proses penanganan perkara dugaan tindak pidana pencabutan, dan perusakan patok aset negara yang saat ini sedang berjalan.

Reza menyebut, penegakan hukum dalam perkara ini dilakukan semata-mata untuk melindungi kepentingan masyarakat Lore Napu secara luas, terutama terkait pengelolaan dan pemanfaatan tanah yang selama ini memiliki nilai strategis bagi masyarakat setempat.

“Kami tidak menginginkan terjadinya kondisi dimana tanah di wilayah Napu dikuasai oleh pihak-pihak tertentu lalu diperjualbelikan secara bebas kepada pihak luar,” ucapnya, Rabu (10/12/2025).

Faktanya, ungkap Reza hal demikian sudah banyak terjadi, bahkan dalam jumlah yang cukup besar, sehingga saat ini banyak tanah di wilayah Napu justru dimiliki oleh pihak yang bukan merupakan masyarakat Napu sendiri. Padahal, penggunaan tanah adat memiliki aturan yang jelas dan harus diprioritaskan untuk kepentingan adat.

“Karena itu, apabila tanah disebut dijual untuk kebutuhan adat, tentu harus ada bukti kebutuhan tersebut serta pertanggungjawaban penggunaan dana hasil penjualannya. Jangan sampai tanah yang disebut tanah adat justru dijual untuk kepentingan pribadi pihak tertentu,” jelasnya.

Reza mengungkapkan, kondisi inilah yang menjadi salah satu alasan mengapa Bank Tanah hanya diberikan Hak Pengelolaan (HPL) selama 10 tahun. Pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa sebelum berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU) Hasfarm Napu, tanah itu sudah diklaim dan langsung diperjualbelikan.

“Apabila ada pihak yang tidak setuju dengan kebijakan pemberian tanah bekas HGU kepada Bank Tanah, tersedia mekanisme hukum yang jelas yaitu melalui pengajuan gugatan oleh pihak yang memiliki legal standing,” sebutnya.

Reza menyampaikan, maka yang tidak dapat dibenarkan adalah tindakan merusak atau mencabut patok yang merupakan aset negara dan dibuat menggunakan anggaran negara. Waktu untuk menempuh upaya hukum tersedia sangat panjang, tetapi faktanya tidak pernah digunakan.

“Sehubungan dengan proses hukum yang berjalan, Kejaksaan akan tetap memproses perkara ini secara cermat, objektif, dan profesional, agar tujuan penegakan hukum dapat tercapai secara optimal. Termasuk dalam hal penahanan terhadap tersangka atau terdakwa, keputusan tersebut telah melalui pembahasan komprehensif mengenai terpenuhi atau tidaknya alasan objektif maupun subjektif penahanan sebagaimana diatur undang-undang,” kata Reza.

Berdasarkan seluruh realita Kastel Reza menegaskan, sejak tahap penyidikan, pelimpahan tahap II, serta analisis terhadap kondisi tersangka/terdakwa, penahanan dinilai diperlukan untuk menjamin kelancaran dan penuntasan proses perkara.

“Apabila terdapat keberatan atas penahanan tersebut, Kejaksaan mempersilakan pihak terdakwa menempuh upaya hukum yang tersedia. Jika nantinya terdapat putusan berbeda dari pihak yang berwenang, Kejaksaan akan menghormati sepenuhnya sesuai prinsip kepastian dan keadilan hukum,” pungkasnya.

Sementara itu, Koalisi Kawal Pekurehua dan Tim Pengacara kini lagi berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Poso, agar kiranya surat resmi yang telah dikirimkan ke pihak Kejaksaan Poso terkait permohonan peralihan tahanan warga Watutau Christian Toibo dapat ditindak lanjuti secepatnya.(RyanD)

 

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page