Hukum dan Kriminal

Ajukan PK ke MA, CLC Ditunjuk Terpidana Kasus Ribuan Sachet Narkotika

SWARAQTA- Celebes Legal Center (CLC) ditunjuk dalam kasus narkoba untuk ajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), terhadap seorang terpidana kepemilikan sabu-sabu 250 gram.

CLC yang merupakan Kantor Advokat dan Bantuan Hukum di Sulawesi Tengah, pada awal tahun 2026 ini ditunjuk terpidana yang sudah divonis 13 tahun dan 3 bulan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Poso, pada Perkara Nomor 168/Pid.Sus/2024/PN Poso, tertanggal 4 Juli 2024.

Terpidana bernama Kalo alias Karlos terbukti membawa Narkotika jenis sabu dengan berat 235,55 gram yang dibagi dalam 3931 sachet plastik bening. Karlos ditangkap di Desa Bahodopi, Kabupaten Morowali.

Terpidana Kalo alias Karlos, tidak menyatakan banding terhadap vonis putusan Majelis Hakim pada tahun 2024 silam. Namun akhir tahun 2025 terpidana telah mempertimbangkan kemudian mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK).

Terpidana Karlos memutuskan untuk mengajukan secara resmi PK kepada MA Republik Indonesia di Jakarta.

Kepada wartawan, Albert Sinay, mewakili Tim Advokat CLC, membenarkan tentang rencana pengajuan PK ke MA tersebut.

Menurutnya saat ini terpidana Kalo alias Karlos sedang menjalani hukuman pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kolonodale, Kabupaten Morowali Utara.

Albert menyebutkan, bahwa dalam penanganan permohonan PK ini, akan dipersiapkan 4 Advokat, yaitu Albert Sinay, Jefta Talanoe, Moh. Arfan, dan Bella Binela.

“Harapan dalam pengajuan PK ini adalah keringanan hukuman dari Mahkamah Agung,” pungkasnya.(Ryand).

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page