Hukum dan Kriminal

Menjual Sabu, Satnarkoba Touna Tangkap Ibu Rumah Tangga dan Dua Pria

SWARAQTA- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), Provinsi Sulteng, berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G jenis Trihexyphenidyl (THD) di Jalan Wartabone, Desa Pusungi, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Touna, Sabtu (30/3/2024) sekitar pukul 01.30 Wita.

Terduga pelakunya seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial Swuk alias Sri (28) merupakan warga Jalan Wartabone, Desa Pusungi, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Touna.

Kapolres Touna, AKBP Ridwan J. M. Hutagaol, SIK, SH mengatakan, barang bukti yang diamankan berupa 1.160 butir obat keras daftar G jenis THD, uang Rp. 530.000, 4 botol plastik warna putih serta 1 unit handpone merek Vivo warna hitam.

Kapolres Poso pada konferensi pers didampingi Kasat Narkoba, AKP I Gede Krisna Arsana dan Kasi Humas AKP Triyanto di Mapolres Touna, Rabu (24/4/2024) mengungkapkan, modus operandi pelaku membeli narkotika dari Lk. Fito sebanyak 1 botol plastik berisikan 1000 obat keras daftar G jenis Trihexyphenidyl (THD) dengan harga Rp.3.000.000, untuk diperjual belikan kembali.

Pelaku kini dipersangkakan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan dipidana penjara paling lama 12 tahun.

Sementara itu ditempat lain, Satresnarkoba Polres Touna juga berhasil membekuk dua terduga pelaku narkotika jenis sabu di Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Dondo, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna.

Kedua pelaku itu ditangkap Rabu (6/3/2024) sekitar pukul 23.30 Wita. Terduga pelaku yaitu Lk. ADP alias Arya (25) warga Jalan Vetran Selatan Lr. 4 No. 263 B Mandala Majang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan dan Pr. UDA alias Acca (23) warga Dusun Pulau Papan, Desa Kadoda, Kecamatan Talatako, Kabupaten Touna.

“Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu, 1 set alat hisap sabu (bong), 1 buah Pirex, 1 buah dompet warna biru dan 1 unit handpone merek Vivo warna biru,” ujar AKBP Ridwan.

Kapolres menambahkan, dari keterangan kedua pelaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari salah seorang warga Ampana dijual harga Rp.250.000, dengan cara serah terima langsung.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya.(RyN)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page