Menuntut Hak Warga Bategencu Jadi Terdakwa Pencurian Sawit, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Ada Keadilan
SWARAQTA- Jemi Mamma (41) warga Desa Bategencu, Kecamatan Lage, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, telah ditahan oleh Polisi atas tuduhan dugaan pencurian buah sawit di tanah miliknya.
Kasus tersebut tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Poso dengan agenda sidang eksepsi.
Kasus itu bermula, setelah pihak perusahaan sawit PT Nusamas Griya Lestari (NGL) tidak menjalankan kesepakatan bagi hasil antara perusahaan dan pemilik lahan yaitu terdakwa Jemi Mamma.
Kepada wartawan kuasa hukum terdakwa, Yusrin Ichtiawan, SH mengatakan, apa yang dilakukan perusahaan, bentuk ketidakadilan terhadap masyarakat yang hanya menuntut haknya.
“Klien saya ini Jemi Mamma hanya mencari keadilan dan menuntut haknya, tapi kemudian dilaporkan untuk dipenjara. Nanti kita buktikan dipersidangan,” ucapnya, Rabu (10/9/2025).
Kronologinya, tahun 2010, terdakwa Jemi Mamma memperoleh 15 Ha lahan tanah dari kakek istrinya di Desa Peleru, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara (Morut).
Terdakwa memulai mengolah lahan kosong pemberian itu, dari 15 Ha diperluas menjadi 30 Ha yang ia kelolah setelah terdakwa Jemi Mamma berkomunikasi dengan Kepala Desa Peleru, Erikson Padaga. Di atas lahan tersebut terdakwa mengolahnya dengan menanam 80 pohon kelapa, 120 pohon cengkeh, dan 15 pohon durian
Tahun 2014 perusahaan sawit PT. Nusamas Griya Lestari (NGL) masuk ke area tersebut dengan melakukan penggusuran semua tanaman milik terdakwa, tanpa diawali komunikasi dan persetujuan dari pemilik tanah. Sekitar tahun 2015 PT. NGL sudah mulai melakukan penanaman kelapa sawit.
“Sejak PT. Nusamas Griya Lestari (NGL) mulai masuk dan menggarap lahan milik terdakwa, terdakwa Jemi Mamma melakukan keberatan dan upaya untuk mendapatkan haknya,” kata Kuasa Hukum Yusril.
Dari kejadian itu, PT. NGL telah melakukan kesepakatan dalam bentuk kemitraan dengan skema bagi hasil 70/30, yang mana 70% hasil akan menjadi bagian terdakwa sebagai pemilik lahan. Maka dibuatlah surat penyerahan tanah untuk kemitraan tanggal 10 November 2016 yang ditandatangani oleh terdakwa selaku pemilik lahan, perwakilan PT. NGL dan Kepala Desa Peleru.
Setelah tanaman kelapa sawit sudah mulai panen di lahan aquo, ironisnya PT. NGL tidak memenuhi kewajibannya untuk bagi hasil kepada terdakwa Jemi Mamma selaku kemitraan.
“Di tahun 2020 PT. NGL hanya membayar kepada terdakwa sebesar Rp. 436.000, dan pembayaran tahun 2021 sebesar Rp. 640.000 hanya untuk luas lahan 1 Ha saja,” jelasnya.
Tahun 2022 perusahaan tidak tepati kesepakatan, tidak ada pembayaran dari PT. NGL dengan alasan menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati yang baru.
Hingga tahun 2023 melalui mediasi Kepala Desa Peleru terpilih, Amran Amrullah, terdakwa mendapatkan pembayaran sebesar Rp 2.070.000, untuk 1 Ha. Serta tahun 2025 terdakwa mendapatkan pembayaran Rp2.650.000 untuk 1 Ha.
“Bahwa terdakwa Jemi Mamma sejak tahun 2021 hingga 2025 melakukan usaha dan upaya mediasi untuk mendapatkan haknya yang masih tersisa pembayaran 18 Hektar tanah dari kemitraan, yang belum di bayar oleh PT. NGL namun gagal dan tidak diindahkan oleh perusahan,” tegas Yusril.
Maka atas dasar hal tersebut, terdakwa Jemi Mamma melakukan kegiatan memanen sendiri kelapa sawit yang ada diatas lahannya, sehingga dilaporkan oleh PT. NGL kepada Kepolisian Resort Morowali Utara Jemi Mama lalu ditahan polisi Mei 2025, kemudian didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“4,8 ton buah sawit yang sudah dipanen. Terdakwa Jemi Mamma dilaporkan dituduh mencuri di lokasi tanah miliknya,” ujarnya.
Kuasa Hukum lainnya, Hidayat Hasan menyebut, tanah warga yang belum selesai haknya perusahan tidak boleh menerbitkan Hak Guna Usaha (HGU).
“Tanah plasma yang belum selesai haknya dengan masyarakat tapi perusahan sudah menerbitkan HGUnya. Kami kuasa hukum sudah berkordinasi dengan Badan Pertanahan, tidak bisa perusahaan menerbitkan HGU jika hak masyarakat belum selesai. Masalah ini harusnya diselesaikan diranah perdata bukan ke ranah pidana,” pungkasnya.(RyanD)



