Hukum dan Kriminal

AF Alumni Fakultas Tehnik Unsimar Menang Gugatan Melawan Rektor

SWARAQTA- Proses panjang gugatan terhadap Rektor Universitas Sintuwu Maroso (Unsimar) sudah berada di titik terang, karena Majelis Hakim Tinggi Sulawesi Tengah mengabulkan gugatan penggugat.

Perbuatan yang tidak menerbitkan ijazah oleh Rektor Unsimar, Yayasan Pendidikan Sintuwu Maroso serta LLDIKTI wilayah 16 adalah perbuatan melawan hukum, dan memerintahkan Rektor Unsimar sebagai Tergugat I untuk menerbitkan Ijazah penggugat dan menyerahkan kepada penggugat secara seketika, langsung dan tanpa syarat apapun.

Selanjutnya Rektor Unsimar juga di hukum untuk membayar uang paksa sebesar Rp.100.000/hari atas keterlambatannya melaksanakan putusan ini.

Perintah tersebut tertuang dalam amar Putusan Majelis Hakim Tinggi Sulawesi Tengah Nomor 75/Pdt.G/2024/PT.Pal yang di ucapkan pada hari rabu tanggal 16 Oktober 2024.

Kepada wartawan, Minggu (20/10/2024) Hasan SH dan Andri Lewa SH Kuasa Hukum penggugat AF mengatakan, dalam perkara ini sangat prihatin atas masalah yang menimpa salah satu alumni tersebut, serta berharap kedepannya Universitas Sintuwu Maroso menjadi kampus yang besar dan memiliki alumni-alumni yang berkualitas dan tidak lagi memiliki masalah mendasar seperti ini.

Sebelumnya gugatan didaftarkan pada 31 Agustus 2023 dan kandas di Pengadilan Negeri Poso karena dinyatakan N.O oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Poso.

“Kami tidak puas dengan putusan tersebut dan demi mendapatkan apa yang menjadi haknya klien kami, maka klien kami meminta untuk terus memperjuangkannya sampai pada mengajukan upaya Hukum Banding dan alhamdulillah keadilan telah menemukan jalannya,” pungkasnya.(RyN)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page