Hukum dan Kriminal

Polda Sulteng Tangkap Pelaku Penyelundupan Sabu 29 Kg

Palu, SWARAQTA– Ditresnarkoba Polda Sulteng berhasil mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 29 kilogram (Kg) yang diduga berasal dari negeri jiran Malaysia.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolda Sulteng, Irjen Pol Drs.Rudy Sufahriadi dalam press confrence di Polda Sulteng, Selasa (28/12/21)

Rudy menjelaskan, jika pengungkapan ini bermula pada tanggal 03 November 2021 personil Ditresnarkoba mendapatkan informasi terkait akan adanya aktifitas penyelundupan narkotika jenis sabu yang berasal dari Malaysia masuk ke wilayah Sulteng melalui jalur laut.

Setelah melakukan penyelidikan selama satu bulan, tepat tanggal 25 Desember 2021 personil Ditresnarkoba Polda Sulteng dibantu Bea Cukai Palu berhasil menangkap tersangka inisial D yang menjadi target di dusun Dondasa, Desa Siboang, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala.

Kata Rudy kepada petugas, tersangka D mengakui telah menyimpan narkotika dirumah pamannya di Desa Balukang, Kecamatan Sojol. Dari dirumah tersebut petugas berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 29 paket.

“Tidak sampai disitu personil kita juga melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 4 orang yang diduga terlibat dan selanjutnya dibawah menuju Polda Sulteng untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Menurut Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Aman Guntoro selain 29 paket narkotika jenis sabu seberat 29 kilogram, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit kapal, lima unit handphone, satu pucuk senjata api rakitan, dan tiga butir amunisi.

Sementara tersangka yang berhasil diamankan adalah inisial D (39 th) warga Siboang Kecamatan Sojol, R (43 th) warga Desa Pesik, S (40 th) warga Tolitoli, A (35 th) warga Sandaran Kutai Timur, Kaltim dan H (36 th) Alamat Batu 13 Apas Negeri Sabah Malaysia.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka di jerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup hingga hukuman mati dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Milyar dan paling banyak Rp 10 Milyar.

Laporan : Tim SQ

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page