Hukum dan Kriminal

Seorang Bidan Desa di Poso dan 11 Orang Ditangkap Kasus Narkoba

SWARAQTA- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso melakukan penyisihan dan pemusnahan barang bukti (Babuk) narkotika jenis sabu, dengan 12 orang tersangka.

Pemusnahan babuk turut dihadiri pihak BNNK Poso, Kejaksaan Negeri Poso dan jajaran lainnya, Rabu (18/6/2025).

Kasat Narkoba Polres Poso IPTU Herfian SH,MH mengatakan, pemusnahan ini sudah sesuai aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009, sehingga harus dimusnahkan.

Sabu yang dimusnahkan saat ini, ungkap Herfian, merupakan hasil tangkapan selama kurun waktu tiga bulan, terhitung Maret hingga Mei 2025 sebanyak enam kasus dan sabu sebanyak 42,99 gram.

“Barang bukti berasal dari enam Laporan Polisi (LP) dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan 12 tersangka,” kata Kasat Herfian, didampingi Kasi Pemberantasan BNN Poso Aiptu Idris dan Kasi Datun Kejaksaan Negeri Poso Reza.

Seluruh babuk sabu seberat 42,99 gram dimusnahkan dengan cara di blender menggunakan air, yang sudah dicampur cairan kimia.

Sementara itu polisi menyebut, dari 12 tersangka yang dihadirkan dalam pemusnahan babuk, dua diantaranya wanita, yaitu inisial HP ditangkap di Poso Pesisir Utara dan RT yang merupakan seorang bidan desa di Kecamatan Lore Selatan.

Bidan desa RT, ditangkap bersama kekasihnya TM oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Poso dengan babuk tiga paket sabu seberat 10 gram.(RyN)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page