Lifestyle

Dosen dan Mahasiswa Berunjuk Rasa, Minta Rektor Unsimar Mundur Dari Jabatannya

SWARAQTA-Sebagian besar dosen, ratusan mahasiswa dan staf kampus Universitas Sintuwu Maroso (Unsimar) Poso, Selasa (17/6/2025) melakukan aksi unjuk rasa menuntut agar Suwardi Pantih diberhentikan dari jabatannya sebagai Rektor Unsimar Poso.

Dalam pernyataan sikap, civitas akademika Unsimar yang berdemonstrasi menyatakan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan rektor beserta 4 pejabat wakil rektor lainnya, yang dinilai telah melakukan pengelolaan perguruan tinggi yang bertentangan dengan perundang-undangan.

Dalam orasinya salah satu mahasiswa, Acha menyampaikan, alasan mendasar tidak percaya lagi dengan kepemimpinan rektor didasarkan pada beberapa indikasi penyimpangan dan dugaan pelanggaran manajerial dan administratif.

Dimana pengelolaan Unsimar yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sehingga menyebabkan hasil penilaian Tim Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT) menurun secara signifikan. Hal ini dikaitkan langsung dengan kesalahan manajerial yang dituding dilakukan oleh pimpinan universitas saat ini.

Selain itu ungkap Acha, gaya kepemimpinan rektor yang otoriter dan intimidatif, sehingga menyebabkan ketakutan, tekanan psikologis, dan suasana kerja yang tidak sehat di lingkungan kampus, baik bagi dosen, tenaga kependidikan, maupun mahasiswa.

Massa aksi juga menyebut, pengelolaan dana dan program bantuan dari pemerintah yang tidak transparan, terutama terkait program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), dana wisuda tahun 2023 dan 2024, serta dana abadi Unsimar tidak transparansi ini dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan institusi maupun mahasiswa.

Sambil membakar ban bekas dan membentangkan spanduk, ratusan mahasiswa menyampaikan tuntutannya.

Fitri Y Ali salah satu dosen juga menyampaikan orasi, meminta Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi RI serta Kepala LLDIKTI Wilayah XVI segera mengambil tindakan, termasuk mempertimbangkan sanksi administratif dan kelembagaan terhadap rektor dan jajaran pimpinan Unsimar.

Selain itu ia juga meminta Bupati Poso selaku Pembina YPSM dan Ketua Yayasan Pendidikan Sintuwu Maroso, untuk memberhentikan Rektor Unsimar beserta wakil-wakil rektor dan mengambil alih pimpinan Unsimar untuk sementara waktu.

“Kami juga meminta kepada Polda Sulteng, Kejati Sulteng, Polres Poso, Kejari Poso dan Yayasan Pendidikan Sintuwu Maroso untuk mengaudit indikasi pengelolaan keuangan Unsimar yang terkait APBN dan dana masyarakat yang dihimpun dari mahasiswa,” harapnya.

Diminta mundur dari jabatan Rektor Unsimar, Suwardi Pantih dikonfirmasi menegaskan, aksi penyampaian mosi tidak percaya atas kepempinan rektor dan organ wakil rektor, merupakan tindakan yang tidak memiliki dasar kuat mencederai lembaga pendidikan Unsimar.

Suwardi mengatakan, terkait isi petisi tidak benar, yang menilai bahwa rektor dan organ wakil rektor melakukan kesalahan atas pengelolaan perguruan tinggi Unsimar yang bertentangan dengan perundang undangan, sehingga Tim EKPT menurunkan tim untuk mengevaluasi Universitas Sintuwu Maroso adalah tidak benar.

Menurutnya, yang benar jika kedatangan Tim Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT) berawal dari adanya pelaporan kepada LLDIKTI Wilayah XVI yang mengatasnamakan laporan masyarakat terkait jual beli ijazah berkedok RPL, yang kemudian tertanggal 6-7 Maret 2025 Tim Evaluasi Kinerja Akademik LLDIKTI Wilayah XVI melakukan monitoring dan evaluasi terkait laporan tersebut.

Pihak Universitas akan menindaklanjuti aduan tersebut, dengan melaporkan ke pihak berwajib yaitu Polda Sulteng untuk menelusuri pelaku pelapor yang mengatasnamakan laporan masyarakat dan masih menunggu hasil.

Ditegaskan Rektor, selanjutnya hasil monev ditindaklanjuti oleh LLDIKTI ke Kementrian melalui Tim EKPT. Evaluasi oleh Tim EKPT untuk memastikan bahwa proses akademik dilakukan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN DIKTI).

“Sampai saat ini pihak Universitas masih menunggu Keputusan hasil evaluasi oleh Tim EKPT. Seharusnya kegiatan akademik tetap harus dilaksanakan sebagaimana mestinya. Sampai dengan hari ini Universitas Sintuwu Maroso belum mengeluarkan informasi apapun terkait proses akademik kegiatan pembelajaran, UAS, ujian skripsi, penarikan KKNT dan lainnya harus tetap dilaksanakan,” jelasnya. Rabu (18/6/2025).

Isi petisi yang menyatakan rektor bersama organ wakil rektor juga bertindak semena-mena adalah tidak benar. Suwardi menyebut dalam menjalankan tata kelola perguruan tinggi sesuai dengan aturan yang berlaku di lingkungan Unsimar dalam hal disiplin pegawai, kode etik dan etika akademik serta sumpah dan atau janji jabatan, juga pakta integritas pejabat, dosen dan tenaga kependidikan.

“Petisi rektor bersama organ wakil rektor terindikasi penyalahgunaan keuangan kampus dan seterusnya saya nyatakan tidak benar. Yang sebenarnya adalah dalam hal penggunaan anggaran diatur dalam Anggaran Pendapatan Belanja Universitas (APBU) Unsimar,” pungkasnya.(RiaanD)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page