Tuntutan Massa Pendemo Berita Bohong, Rektor Unsimar Akan Tempuh Jalur Hukum

SWARAQTA-Rektor Universitas Sintuwu Maroso (Unsimar) Poso, Suwardi Pantih angkat bicara soal aksi demo yang terjàdi di kampus. Ia mengatakan, aksi demo yang terjadi di kampus selama dua hari tidak murni lagi dan sudah ditunggangi, semua tuntutan yang disampaikan tidak benar dan bersifat hoax.
Suwardi mengungkapkan, apa yang disampaikan pendemo sudah tidak murni lagi dan sudah ditunggangi hingga terprovokasi. Apa yang mereka tuntut terkait kedatangan Tim Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT) sama sekali tidak benar. Karena sampai hari ini belum ada hasil dari kunjungan tim EKPT ke Unsimar.
“Kami heran dengan apa yang menjadi tuntutan, kami tidak tahu dari mana massa aksi bisa menyimpulkan secepat itu terkait hasil monitoring dan evaluasi (Monev) yang dilakukan tim EKPT,” ujar Rektor Unsimar DR Suwardi Pantih yang didampingi Warek II DR. Rusli Syuaib S.Sos M.Si dan Warek III Very Koruwa SH, MH, Rabu (18/6/2025).
Rektor menegaskan hingga kini belum ada hasil dari EKPT. Kalaupun nantinya ada, maka itu menjadi masukan untuk diperbaiki kedepan.
Suwardi Pantih membantah, terkait isi petisi yang menilai bahwa rektor dan organ wakil rektor melakukan kesalahan atas pengelolaan perguruan tinggi Unsimar yang bertentangan dengan perundang-undangan, sehingga Tim EKPT menurunkan tim untuk mengevaluasi Universitas Sintuwu Maroso adalah tidak benar.
Yang benar, ucap Suwardi jika kedatangan EKPT berawal dari adanya pelaporan kepada LLDIKTI Wilayah XVI yang mengatasnamakan laporan masyarakat terkait jual beli ijazah berkedok RPL yang kemudian tertanggal 6-7 Maret 2025 Tim Evaluasi Kinerja Akademik LLDIKTI Wilayah XVI melakukan monitoring dan evaluasi terkait laporan itu.
“Pihak Universitas akan menindaklanjuti aduan tersebut dengan melaporkan ke pihak berwajib yaitu Polda Sulteng untuk menelusuri pelaku pelapor yang mengatasnamakan laporan masyarakat dan masih menunggu hasil,” jelasnya.
Ditegaskan Rektor, hasil monev ditindaklanjuti oleh LLDIKTI ke Kementrian melalui Tim EKPT. Evaluasi oleh Tim EKPT untuk memastikan bahwa proses akademik dilakukan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN DIKTI).
“Sampai saat ini pihak Universitas masih menunggu Keputusan hasil evaluasi oleh Tim EKPT. Seharusnya kegiatan akademik tetap harus dilaksanakan sebagaimana mestinya. Sampai dengan hari ini Universitas Sintuwu Maroso belum mengeluarkan informasi apapun terkait proses akademik kegiatan pembelajaran, UAS, ujian skripsi, penarikan KKNT dan lainnya harus tetap dilaksanakan,” terangnya.
Selain itu, isi petisi yang menyatakan rektor bersama organ wakil rektor juga bertindak semena-mena adalah tidak benar. Suwardi menyebut dalam menjalankan tata kelola perguruan tinggi sesuai dengan aturan yang berlaku di lingkungan Unsimar dalam hal disiplin pegawai, kode etik dan etika akademik serta sumpah dan atau janji jabatan, juga pakta integritas pejabat, dosen dan tenaga kependidikan.
“Petisi rektor bersama organ wakil rektor terindikasi penyalahgunaan keuangan kampus dan lainnya saya nyatakan tidak benar. Yang sebenarnya adalah dalam hal penggunaan anggaran diatur dalam Anggaran Pendapatan Belanja Universitas (APBU) Unsimar,” ungkapnya.
Dalam konfrensi pers Rektor menunjukkan dua laporan kepolisian yang sudah dilayangkan ke Polres Poso terkait aksi demo di Unsimar.
“Saya sudah menempuh jalur hukum. Ada dua laporan yang saya buat. masing masing soal pencemaran nama baik dan soal tindakan pengrusakan fasilitas yang terjadi di dalam kampus,” pungkasnya.
Belum ada penjelasan pasti apa tindakan yang akan dilakukan untuk kembali menormalkan aktivitas perkuliahan dikampus Unsimar. Yang pasti kata Rektor, pihaknya justru menyesalkan lumpuhnya perkuliahan kampus dalam dua hari terakhir dan akan berupaya untuk menormalkan kembali.(RiaanD)