Hukum dan Kriminal

Ayah Bersama Anak di Tambarana Poso Diciduk Dugaan Jual Sabu

SWARAQTA- Satuan Resnarkoba Polres Poso, Sulawesi Tengah, mengamankan empat pelaku narkoba di Desa Tambarana, Kecamatan Poso Pesisir Utara (PPU). Dari 4 pelaku itu, dua orang merupakan ayah dan anak.

Ke empat pria yang diciduk itu merupakan warga Tambarana, berinisial KM (41), MA (26) dan ayah bersama anaknya SU (41), ER (20) tahun.

Kasat Narkoba Polres Poso, IPTU Herfian S.H.,M.H kepada wartawan mengatakan, penangkapan para terduga pelaku narkoba tersebut, berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah.

“Kami mendapati laporan masyarakat hingga tim Satnarkoba Polres Poso melakukan penindakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ucapnya, Jumat (12/9/2025).

Kronologis penangkapan terhadap 4 pelaku itu terjadi Rabu malam 10 September 2025 Jam 23.38 Wita.

Bermula salah satu pelaku KM mengendarai mobil Avanza dari Kota Palu menuju Desa Tambarana, diduga membawa paket pesanan berisikan narkoba jenis sabu.

Satnarkoba Polres Poso yang mengetahui gerak-gerik mobil pelaku, kemudian dibantu Polsek PPU melaksanakan razia kendaraan di Jalan Trans Sulawesi Desa Tambarana, tepatnya di depan Polsek PPU untuk mencari target tersebut.

Pelaku KM karena mengetahui ada razia kendaraan di depan Polsek PPU, tidak melanjutkan perjalanannya lebih memilih memberhentikan mobilnya yang tidak jauh dari lokasi razia.

KM kemudian menelfon pelaku lain yakni MA, menyuruh untuk datang ke mobil mengambil pesanan sabu-sabu yang tersimpan didalam tas berwarna hijau.

“Jadi saat KM dan MA ini melakukan transaksi di TKP petugas Satnarkoba yang sudah mengetahui aksi itu, langsung menangkap keduanya. Dan ditemukan Barang Bukti (Babuk) didalam tas yang berisikan sabu 0,81 gram bersama babuk plastik klip,” ungkap Kasat Herfian.

Usai KM dan MA diamankan, tim Narkoba Polres Poso melakukan pengembangan penangkapan kepada dua pelaku lain, yaitu SU dan ER yang merupakan ayah dan anak.

“Pelaku KM dan MA ini bekerja sama mengantar sabu kepada SU yang akan dijual, ER juga terlibat ikut menjual,” jelasnya.

Kasat Herfian menyebut, saat penggeledahan di rumah pelaku SU di Desa Tambarana sang anak ER baru selesai memakai narkoba, serta ditemukan barang bukti lainya dari hasil pengembangan sabu sebanyak 4,80 gram yang disimpan oleh ayah dan anak tersebut.

“Jadi di dua TKP ada 4 pelaku yang kami amankan total babuk sabu dengan jumlah 5,5 gram lebih sabu. Dalam penggeledahan kami juga menghadirkan tokoh masyarakat dan warga untuk menyaksikan langsung penindakan tim kami,” ungkap Kasat Narkoba.

Kini para pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini juga masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut kepada para pelaku lain, yang kemungkinan punya keterkaitan dengan 4 warga Tambarana yang diamankan.

“Masyarakat jangan takut untuk memberikan informasi, kami polisi tidak bisa bekerja sendiri jika tanpa bantuan masyarakat,” pungkasnya.(RyanD)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page