Hukum dan Kriminal

Pelaku Curanmor Ditangkap, Hasil Curian Pakai Beli Narkoba

Palu, SWARAQTA– Kepolisian Resor (Polres) Palu berhasil mengungkap kasus Curanmor yang terjadi di 30 Tempat Kejadian Perkara (TKP) para pelaku kini sudah ditetapkan tersangka.

Kepada sejumlah wartawan, Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno, menjelaskan, dari kasus itu, dua tersangka diamankan dan kedua pelaku masih di bawah umur.

“Kedua tersangka masih di bawah umur, jadi tidak bisa dihadirkan secara fisik,” jelas AKBP Bayu saat melakukan konferensi Pers di Polres Palu, Senin (24/1/22).

Kedua tersangka yang diamankan itu adalah MAH (16 thn) dan A (17 thn).

Kata Kapolres, tersangka telah beraksi di 30 TKP dalam kurun waktu satu tahun di wilayah Donggala Kodi, Silae, Kawatuna, Sigi, dan Palu.

Sementara motor yang dicuri tersangka digunakan untuk membeli obat narkoba.

“Kedua anak itu yang menjadi tersangka pernah tertangkap polisi namun dalam kasus lain yang diselesaikan secara mediasi,” ucap Kapolres Palu.

Tersangka diancam pidana berdasarkan pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman kurungan penjara lima tahun.

Kapolres Palu mengimbau agar masyarakat dapat bersama-sama menjaga lingkungan sekitar dan anak-anak dari narkoba.

“Narkoba sudah menjamah sampai anak-anak. untuk itu mari kita bersama-sama saling menjaga lingkungan dan anak kita dari bahaya narkoba,” pungkasnya.

Laporan : FB Humas Polres Palu/Redaksi

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page