Hukum dan Kriminal

Posbakum CLC Dampingi Kasus Narkoba Bidan Lore, Telah Dilimpahkan di PN Poso

SWARAQTA- Kelanjutan kasus narkoba terhadap seorang bidan di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, berinisal RT (36) kini perkaranya telah dilimpahkan di Pengadilan Negeri (PN) Poso. Rabu (27/8/2025).

Kasus tersebut terjadi di Desa Gintu, Kecamatan Lore Selatan, RT yang merupakan ASN sudah ditahan di Polres Poso sejak tanggal 29 April 2025.

RT menjadi terdakwa yang disidangkan bersama-sama dengan terdakwa TM dalam satu perkara, yaitu nomor 320/Pid.Sus/2025/PN Pso.

Terdakwa RT dalam kasus ini didampingi oleh Posbakum Celebes Legal Center (CLC) sebagai Tim Penasehat Hukum.

Sidang perdana kasus terdakwa RT dimulai pada Rabu 27 Agustus 2025 di PN Poso, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Advokat Posbakum CLC, yang mendampingi terdakwa RT yakni, Jefta Oktavianus Talunoe, S.H. M.H. dan Ade Albert Adriatico Sinay, S.H atau biasa disapa Albert.

Albert kepada wartawan menjelaskan, bahwa benar CLC telah mendampingi terdakwa RT saat sidang perdana.

Untuk jadwal sidang selanjutnya, diagendakan pemeriksaan saksi-saksi akan dilaksanakan Rabu 3 September 2025.

Sementara itu Jefta menjelaskan, perkara terdakwa narkoba di Pengadilan Poso yang sudah didampingi oleh Posbakum tahun 2025 ini sudah tercatat sekitar 110 perkara.

“Kami pun dari Posbakum CLC berharap ada solusi untuk pencegahan kasus Narkoba di Sulawesi Tengah maupun di Kabupaten Poso. Bukan hanya dari Polres ataupun BNN, tapi juga dari Pemda maupun DPRD harus berperan aktif dalam upaya pencegahan kasus-kasus narkoba di tengah masyarakat,” pungkasnya.(RyN)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page