Penetapan Tersangka Mantan Pejabat Kampus, BEM Unsimar Minta Polda Sulteng Bekerja Profesional
SWARAQTA- Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sintuwu Maroso (Unsimar) Kabupaten Poso, menyampaikan pernyataan sikap, terkait penetapan dua orang mantan pejabat kampus sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana kampus.
Kepada wartawan, Selasa 18 Agustus 2026, Ketua BEM Unsimar Poso, Moh. Ridho menegaskan, mahasiswa Unsimar memberikan pernyataan sikap sebagai sivitas akademika, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta menghormati kewenangan aparat penegak hukum.
Pihak mahasiswa Unsimar meminta Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menindaklanjuti proses hukum secara profesional, objektif, transparan, independen dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu menolak segala bentuk intervensi, maupun tekanan yang dapat menghambat proses penegakan hukum, serta meminta aparat penegak hukum bekerja secara independen berdasarkan fakta dan alat bukti.
Mahasiswa Unsimar juga mendesak Polda Sulawesi Tengah mengambil langkah hukum yang tegas dan terukur terhadap para tersangka, termasuk melakukan penahanan apabila telah memenuhi syarat hukum berdasarkan pertimbangan penyidik.
Selain itu BEM mengajak mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, alumni dan seluruh pihak untuk menjaga kondusivitas Unsimar dengan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta mengawal proses hukum secara kritis dan bertanggung jawab.
Moh. Ridho mengatakan, pernyataan sikap tersebut bukan merupakan bentuk justifikasi terhadap pihak tertentu. Namun penentuan pertanggungjawaban hukum sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pernyataan sikap ini disampaikan pihak BEM Unsimar usai Kuasa Hukum Unsimar Poso, menerima surat penetapan tersangka dari Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah.
Dua pejabat kampus yaitu SP mantan Rektor Unsimar dan SAP mantan Wakil Rektor 1 Unsimar menjadi tersangka, dikenakan Pasal 488 UUD No 1 Tahun 2023 tentang tindakan pidana penggelapan dengan pemberatan.
Dua orang mantan pejabat kampus itu, tahun 2025 sebelumnya dilaporkan ke Polda Sulawesi Tengah.
Tim Kuasa Hukum Unsimar dari Kantor Hukum Dr. Abdul Mutalib Rimi, melalui Dr. Yusran Maruf menyebut, penetapan dua tersangka atas dugaan penggelapan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Universitas (APBU) senilai Rp4.160.421.500 (Empat Milyar Seratus Enam Puluh Juta Empat Ratus Dua Puluh Satu Ribu Lima Ratus).
Menurut Kuasa Hukum, dugaan penggelapan anggaran APBU untuk periode tahun ajaran 2023-2024 dan tahun ajaran 2024-2025, saat kedua tersangka SP bersama SAP masih menjabat memimpin kampus Unsimar Poso.
Laporan : Ryan Darmawan



