Kasus Unsimar Poso : Kuasa Hukum Terima Surat Penetapan Tersangka Dua Orang Mantan Pejabat Kampus Dugaan Penggelapan
SWARAQTA- Kuasa Hukum Universitas Sintuwu Maroso (Unsimar) Kabupaten Poso, menyampaikan, telah menerima surat penetapan tersangka, dalam kasus dugaan penggelapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Universitas (APBU).
Penetapan tersangka itu, setelah pihak kampus Unsimar tahun 2025 melaporkan kasus dugaan penggelapan ke Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).
Surat penetapan tersangka dari Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah telah diterima kuasa hukum Unsimar, tanggal 12 Agustus 2026.
Isi surat tersebut menyatakan, dua pejabat kampus yaitu SP mantan Rektor Unsimar dan SAP mantan Wakil Rektor 1 Unsimar menjadi tersangka, dikenakan Pasal 488 UUD No 1 Tahun 2023 tentang tindakan pidana penggelapan dengan pemberatan.
Dalam konferensi pers, Tim Kuasa Hukum Unsimar dari Kantor Hukum Dr. Abdul Muttalib Rimi, melalui Dr. Yusran Maruf membenarkan penetapan tersangka dua orang mantan pejabat kampus.
Kata Yusran, penetapan dua tersangka tersebut atas dugaan penggelapan dana APBU senilai Rp4.160.421.500 (Empat Milyar Seratus Enam Puluh Juta Empat Ratus Dua Puluh Satu Ribu Lima Ratus).
Menurut Kuasa Hukum, dugaan penggelapan anggaran APBU untuk periode tahun ajaran 2023-2024 dan tahun ajaran 2024-2025, saat kedua tersangka SP bersama SAP masih menjabat memimpin kampus Unsimar Poso.
“Pihak kampus melaporkan kasus ini ke Polda Sulteng tahun 2025. Laporan dilakukan setelah temuan Tim Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT) Kemedikti saat mendatangi Unsimar tahun 2025,” ucap Kuasa Hukum Unsimar, Selasa (18/8/2026).
Yusran menyebut, ada tiga orang yang dilaporkan ke Polda Sulteng dugaan penggelapan APBU.
Sementara itu, Rektor Unsimar Poso, Dr. Novalitha Fransisca Tungka mengatakan, semoga masalah yang terjadi tidak lagi menghambat proses perkuliahan.
“Unsimar Poso lagi berbenah, kami lagi bersih-bersih, semoga kedepan tidak ada kendala maupun hambatan aktifitas kampus,” pungkasnya.
Laporan : RYAN DARMAWAN



