Hukum dan Kriminal

Kasus Polda Metro Jaya Dituntaskan , CLC Harumkan Nama Sulteng di Jakarta

SWARAQTA- Kasus etik Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, yang baru saja menjadi perhatian publik di Jakarta karena persangkaan perselingkuhan terhadap istri dari korban, baru saja digelar sidang etik di Polda Metro Jaya Jakarta, Selasa, 29/09/2026).

Putusannya sidang etik tersebut menyatakan, Eks Kasat Reskrim Jakpus bernama AKBP Roby Hery Saputra telah terbukti bersalah, dan dihukum untuk minta maaf kepada institusi Polri dan para pihak serta penempatan khusus selama 7 hari.

Korban sekaligus pendumas dalam perkara ini ialah seorang pria berinisal CW yang didampingi oleh Tim Penasehat Hukum dari Celebes Legal Center (CLC).

Seperti diketahui, CLC adalah Kantor Advokat dan Bantuan Hukum yang dibentuk di Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng) sekitar bulan November 2024 silam, oleh para pendirinya yakni Albert Sinay dan Olivia Salintohe.

Dalam pergerakan kancah Advokasi di Sulteng, CLC sudah berpengalaman mendampingi berbagai macam kasus, seperti pidana, perdata, tata usaha negara, ketenagakerjaaan di berbagai Kabupaten/Kota seperti Poso, Touna, Morut, Morowali, Donggala, Sigi dan Palu.

Saat ini, Ketua Tim Advokat CLC, Albert Sinay pun sudah mulai disoroti oleh beberapa nasional karena mendampingi kasus-kasus di Jakarta yang menjadi perhatian publik.

Ketika jurnalis Swaraqta.com secara eksklusif menghubungi Albert, dirinya menyatakan sangat bersyukur bisa mendapat kepercayaan dari klien-klien di Jakarta.

Padahal CLC ini dipersiapkan awalnya untuk di Sulteng, tapi ternyata bisa juga mendampingi kasus-kasus di luar Sulteng, seperti di Sulut dan Jakarta.

Albert menambahkan, dirinya juga bangga menjadi bagian dari CLC. Apalagi CLC murni dibentuk di Poso, dengan menggunakan notaris di Poso dan pernah ditunjuk sebagai mitra Posbakum Pengadilan Negeri Poso pada tahun 2025.

“Ini adalah suatu pencapaian yang dapat harumkan nama Sulteng di Jakarta, bahkan bukan tidak mungkin sampai ke level Nasional,” ucap Albert Sinay.

Albert menjelaskan bahwa dirinya memang berdomisili di Jakarta sebelum masuk ke Poso tahun 2020. Namun, membawa CLC bisa berkancah di Jakarta bukanlah hal yang mudah juga, penuh dengan perjuangan.

Untuk kedepannya, Albert juga berharap para Advokat di Sulteng punya cita-cita untuk berkarir di luar daerahnya, apalagi Advokat tidak dibatasi untuk berpraktek di wilayah Republik Indonesia.(Ryandar)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page