Sosial Budaya

Ketua DPRD Morowali Pertegas Cabut IUP OP PT BCPM Jika Melanggar

Morowali, SWARAQTA – Sengketa lahan antara masyarakat Desa Laroenai dan Buleleng dengan pihak PT Bima Cakra Perkasa Miniralindo (BCPM), hingga saat ini belum ada penyelesaian.

Bahkan memunculkan adanya pendudukan akses jalan haulling perusahaan tersebut hingga Senin ,17 Oktober 2022. Sebaiknya direspon cepat oleh masing-masing pihak, khususnya pihak PT BCPM maupun Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Morowali, Sulteng.

“BCPM harus segera menyelesaikan hak-hak masyarakat, anda mau selesaikan atau tidak, dan kalau mau diselesaikan waktunya kapan, sehingga jelas dan memberi kepastian atas hak-hak masyarakat,” tandas Ketua DPRD Morowali, Kuswandi, pada Senin (17/10/2022) petang.

Dijelaskannya, hal tesebut tertuang dalam surat penyampaian Bupati bernomor 188.5/0947/umum/IX/2022 tanggal 23 September 2022 tentang Penyelesaian Terkait Sengketa Lahan Antara Masyarakat Laroenai dan Buleleng dengan PT BCPM.

Perusahaan tidak dapat melakukan aktifitas operasional pengangkutan dan pemuatan material nikel ore sampai dengan terpenuhinya hak-hak masyarakat. Alhasil hak-hak masyarakat belum terselesaikan, padahal masalah ini sudah cukup lama disengketakan.

Sementara disisi lain perusahaan tetap melakukan aktifitas penambangan di areal lahan masyarakat, serta kegiatan pengangkutan dan pemuatan material ore.

“Hal ini jelas memberikan rasa tidak adil bagi masyarakat,” ungkap politisi partai NaaDem ini.

Kuswandi menjelaskan, bahwa pendudukan dan blockade akses jalan hauling tersebut harus dilihat sebagai bentuk perlindungan dan penyelamatan hak-hak masyarakat. Sebagaimana dijaminkan dalam surat penyampaian Pemda ke PT BCPM.

“Jadi jangan dilihat sebagai tindakan menghalangi-halangi aktifitas perusahaan, ini penting untuk menghindari adanya tindakan kriminalisasi terhadap masyarakat,” jelasnya.

Olehnya semua pihak harus berhati-hati dalam menyikapi persoalan ini. Investasi itu penting,; tapi jauh lebih penting perlindungan terhadap hak-hak masyarakat kita.

“Dengan tidak diindahkannya surat Bupati tersebut, saya minta Pemda Morowali melalui instansi terkait hentikan aktifitas PT BCPM,, guna hindari tindakan anarkhis masyarakat d ilapangan yang sampai hari ini masih terus melakukan aksi blokade,” tandas Kuswandi.

Ditegaskannya lagi, dan juga segera melakukan evaluasi keseluruhan terhadap perijinan PT BCPM,. Melakukan audit lingkungan atas pelaksanaan pertambangan yang dilakukan oleh PT BCPM.

“Rekomendasi itu kemudian diajukan untuk mengusulkan pencabutan IUP OP PT BCPM jika didapatkan fakta bahwa ada pelanggaran lingkungan maupun perijinan lainnya,” tegasnya.

Laporan: A. Lani

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page