Dugaan Jual Tanah Ulayat Desa Dewua, Camat dan Posbakum CLC Angkat Bicara
SWARAQTA-Kegaduhan yang terjadi di Desa Dewua, Kecamatan Poso Pesisir Selatan, Kabupaten Poso, Sulteng menjadi perbincangan di masyarakat atas dugaan korupsi dan jual beli tanah ulayat.
Camat Poso Pesisir Selatan, Alexander Menonoh, S.Sos kepada wartawan mengatakan, jika kegaduhan yang terjadi di Desa Dewua, terkait aspirasi masyarakat atas dugaan penyelewengan dana desa dan dugaan penjualan tanah ulayat kepada PT Poso Energy.
Menurut Camat, aduan penyelewengan dana itu, harus diperiksa lebih lanjut oleh Inspektorat. Serta dugaan penjualan tanah ulayat ke PT Poso Energy sudah dipastikan tidak pernah terjadi.
Hal ini disampaikan Alexander Menonoh usai mengikuti rapat tindak lanjut aspirasi masyarakat Dewua, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kabupaten Poso, Kamis 9 Oktober 2025,
Selain pembahasan di masyarakat, masalah ini juga menjadi antensi pihak DPRD Kabupaten Poso.
Dalam rapat tindak lanjut aspirasi masyarakat Dewua di Ruang Rapat Komisi I DPRD Poso, secara khusus Camat Alexander Menonoh menjelaskan situasi yang terjadi di Desa Dewua kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para Anggota Komisi I.
Sementara itu, Posbantuan Hukum (Posbakum) Celebes Legal Center (CLC) melalui Sekretarisnya, Albert Adriatico Sinay, S.H yang menjadi Tim Kuasa Hukum Kades Dewua menegaskan, Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dan Camat Poso Pesisir Selatan tidak pernah menjual objek tanah di Desa Dewua.
Sehingga jika ada berita yang beredar di media sosial, maka hal itu adalah berita yang tidak benar.
Kata Albert, Kades Dewua sudah membuat aduan resmi kepada pihak Kepolisian terhadap berita-berita yang beredar di media sosial.(Ryn)



