Hukum dan Kriminal

Warga Soroti Galian C Ilegal PT. BTIIG Morowali, Polisi Diminta Tindak Tegas

SWARAQTA- Pihak PT. Boushua Taman Invesment Indonesia Group (BTIIG) Kabupaten Morowali, Provinsi Sulteng, diduga mengambil bahan material dari aktivitas ilegal galian C di Desa Karaupa, Kecamatan Bumi Raya.

Pengambilan material tersebut, menurut warga setempat tidak memiliki dokumen dan izin secara resmi.

Dendi salah satu warga Bumi Raya meminta pihak penegak hukum, untuk menindak tegas adanya aktifitas penambang ilegal itu. Pemda Morowali, Polisi dan TNI jangan tinggal diam.

“Menggunakan material galian C tanpa izin atau yang diduga ilegal, maka tentunya bertentangan dengan Undang-Undang Kontruksi dan Undang-Undang Pertambangan serta merupakan perbuatan melawan hukum dan itu bisa dipidana,” ucapnya, Rabu (3/1/2024).

PT. BTIIG yang berada di Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, sejak Desember 2023 diduga telah melakukan aktifitas galian C dan memuat ratusan ton material ilegal untuk produksi bijih nikel.

“Pengangkutan ratusan ton material itu menggunakan 10 mobil truk dimulai sejak Desember 2023 hingga sekarang. Setiap harinya mengangkut material galian C, hingga 100 ton material,” sebut Dendi.

NT salah satu pemerhati lingkungan di Kabupaten Morowali menyebut, menerima bahan material yang legal merupakan sebuah pelanggaran besar terhadap PT. BTIIG.

Kata dia, perusahaan maupun perorangan yang membeli material tambang galian C ilegal dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Maka, membeli tambang ilegal sama halnya dengan membeli barang curian atau bisa disebut penadah.

Menurutnya, tidak hanya pelaku galian C tanpa izin yang bisa dipidana, tapi juga para penadah yang membeli hasil galian C ini.

Salah satu sumber dilapangan menyatakan, bahwa seluruh material galian C yang digunakan oleh PT. BTIIG dijual oleh saudara Ristan selaku Penanggung Jawab Perusahaan PT. Berkah Energi Indo Group lalu dibeli PT. Shoushi Investment dan telah mengaku memilik izin operasi produksi.

“Di desa Karaupa itu belum ada satupun yang memiliki izin resmi dalam proses galian C,” tegasnya.

Terkait adanya aktifitas penambang ilegal itu, Kapolres Morowali, AKBP Suprianto mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut, dan akan menindak tegas jika ditemukan.(RyN)

 

 

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page