PN Poso dan Advokat Peradi MoU Berikan Bantuan Layanan Hukum Warga Tidak Mampu

Poso, SWARAQTA– Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah membuat perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan para Advokat Peradi yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Justitia Sintuwu Maroso Poso.
MoU dilakukan untuk layanan kepada masyarakat, berupa layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) tahun 2022.
Ketua Pengadilan Negeri Poso kelas 1B melalui Humasnya, Sulaeman, SH Kamis (13/01/22) menyampaikan, bahwa posbakum adalah sarana pencari keadilan agar bisa mengakses pengadilan dengan cuma-Cuma. Dan bagian dari implementasi Perma No. 1 Tahun 2014 tetang pedoman pemberian layanan hukum bagi warga tidak mampu di pengadilan.
Menurutnya, kerjasama ini bertujuan agar pelayanan hukum di PN Poso tetap berjalan dengan baik, khususnya dalam membantu warga yang kurang mampu agar dapat memperjuangkan hak-hak keadilannya.
“Jadi dengan adanya kerjasama PN Poso dengan pihak LBH Justitia Sintuwu Maroso ini bahwa masyarakat bisa mendapatkan informasi terkait permasalahan hukum jika ada layanan Posbakum tersedia di PN Poso untuk membantu hak-hak warga khususnya yang tidak mampu dan tidak paham soal peradilan atau proses hukum yang ada,” ungkap Sulaeman.
Sekretaris Posbakum Justitia Sintuwu Maroso Poso yang juga merupakan advokat senior Yusran Maaroef, SH, MH, menyambut baik adanya MoU yang diharapkan masyarakat nantinya jangan segan-segan untuk menghubungi Posbakum PN Poso, baik dalam hal koordinasi permasalahan ataupun terkait untuk bantuan hukum, khususnya bagi warga yang tidak mampu.
“Alhamdulillah penandatanganan kerjasama telah dilaksanakan, kerjasama ini bertujuan untuk memberikan pelayanan hukum di PN Poso, sebagai bagian dari penyelenggaraan dan penggunaan anggaran dilingkungan peradilan umum yang bertanggung jawab, berkualitas dan terkoordinasi demi sebesar-besarnya pencapaian rasa keadilan,” ujarnya.
Yusran menghimbau agar warga Poso dan sekitarnya untuk bisa memanfaatkan keberadaan Posbakum tersebut.
Saat ini wilayah kerja Posbakum Poso mencakup empat Kabupaten, yaitu Kabupaten Morowali wilayah Bungku, Morowali Utara, Tojo Una-Una dan Poso, sehingga semua masyarakat bisa memanfaatkan.
Sebelumnya kegiatan penandatanganan MoU sudah dilakukan pada Senin (10/1/2022) di Pengadilan Negeri Poso, penandatanganan tersebut dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Poso, Nanang Zulkarnain Faisal SH yang didampingi wakil Ketua PN Condro Waskito, SH, MM, MH, serta para hakim , panitera, dan Sekretaris Pengadilan Negeri Poso.
Sementara itu dari pihak Posbakum dipimpin langsung ketua Moh.Irfan Latowale, SH, MH, melakukan penandatanganan didampingi sejumlah anggota Posbakum.
Laporan :RyanD