Hukum dan Kriminal

Warga Poso Pesisir Tewas Ditembak Polisi, Karena Rekoset

SWARAQTA- Polres Poso, Sulteng, melalui Satreskrim mengungkap kasus kematian warga Desa Tokorondo, Kecamatan Poso Pesisir bernama Jumardi (34) yang tewas karena terkena tembakan.

Kasus ini pun viral dimasyarakat, setelah pihak keluarga korban meminta untuk mengusut kasus penembakan tersebut.

Kepada wartawan, KBO Reskrim Polres Poso, IPTU Habibi, SH,MH mengatakan, dari hasil penyelidikan, pelaku penembakan yang ditetapkan tersangka berinisial R (33) tahun merupakan oknum anggota polisi Polsek Poso Pesisir.

“Satreskrim Polres Poso telah melakukan beberapa upaya, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemeriksaan 9 saksi, melakukan autopsi jenazah korban, membawa barang bukti ke tim latdfor untuk uji balestik, pemeriksaan ahli, dan pemeriksaan lainnya serta melakukan gelar perkara. Maka ditetapkan tersangka penembakan Jumardi seorang oknum anggota polisi berinisial R,” ungkap KBO, didampingi Kanit Pidum, Ipda Xey Xtevarivs, S.Tr.K dan Kasi Humas, AKP Basirun Laele, Selasa (10/6/2025).

Kronologi penembakan terjadi, saat anggota Polsek Poso Pesisir mendapat informasi adanya pelaku tabrak lari dari arah Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong.

Pelaku tabrak lari itu kemudian dicegat anggota Polsek Poso Pesisir di Desa Lape, namun pelaku tidak berhenti memilih kabur. Tersangka R yang ikut mengejar menggunakan motor kemudian memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, korban Jumardi yang tengah melintas di TKP terkena Rekoset tembakan peluru pistol jenis revolver oleh tersangka R.

“Tersangka R ini ikut mengejar pelaku tabrak lari, berinisiatif memberikan tembakan peringatan namun terjadi rekoset atau peluru nyasar hingga terkena korban Jumardi,” ucapnya.

KBO Habibi menyampaikan, saat dilakukan pemeriksaan, tersangka R oknum anggota Polsek Poso Pesisir yang merupakan anggota Bhabinkamtibmas Desa Masani mengakui perbuatannya terjadi rekoset saat mencoba memberhentikan pelaku tabrak lari membawa mobil dengan peringatan tembakan.

Kini tersangka telah diproses lebih lanjut, dikenakan Pasal 359 ayat 1 KUHP penjara lama 5 tahun dan pidana kurungan 1 tahun.

Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk tetap menjaga kamtibmas, tidak terpovokasi agar situasi tetap aman dan damai.

Perlu diketahui Jumardi warga Desa Tokorondo tewas di jalan Transulawesi, Desa Lape, Kecamatan Poso Pesisir tepatnya didepan rumah makan putri pada tanggal 15 Mei 2025 jam 14.10 wita.(RyN)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page