Kasus Unsimar Bupati Poso Disomasi
SWARAQTA- Dinamika yang terjadi di Universitas Sintuwu Maroso (Unsimar) Kabupaten Poso, masih terus berlanjut, pasca diberhentikannya secara definitif di bulan Oktober 2025 Dr. Suwardhi Pantih, S.Sos., MM sebagai Rektor Unsimar periode 2023-2027.
Masalah itu pun upaya-upaya hukum terus dilakukan oleh Mantan Rektor Unsimar tersebut.
Tapi kali ini upaya berupa somasi (teguran) kepada Bupati Poso diajukan Mantan Wakil Rektor I Unsimar, Dr. Sartika Andi Patau, S.Pd., M.Pd. bersama dengan Wakil Rektor III Unsimar, yakni Verry Korua, S.H., M.H., dan aktivis di Kabupaten Poso, Muh. Rafiq Syamsuddin.
Somasi terhadap Bupati Poso yang saat ini dijabat oleh dr. Verna Gladies Merry Inkiriwang, karena masih aktif menjabat sebagai Pembina Yayasan Pendidikan Sintuwu Maroso yang menyelenggarakan pendidikan tinggi di Universitas Sintuwu Maroso.
Melalui Kuasa Hukum 3 orang, Ade Albert Adriatico Sinay, S.H menegaskan, bahwa somasi yang ditujukan kepada Bupati Poso per-tanggal 30 April 2026, merupakan hasil kajian hukum perihal jabatan Bupati Poso, sebagai Pembina Yayasan Pendidikan Sintuwu Maroso.
Menurut Albert, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (“UU Pemda”), Pasal 76 ayat (1) huruf c, yang berbunyi, kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun.
Sehingga, Bupati Poso sebagai kepala daerah dilarang menjabat sebagai Pembina Yayasan Pendidikan Sintuwu Maroso. Hal ini sangat penting untuk diketahui oleh Bupati Poso.
Albert menyebut, Bupati Poso didalam somasi diminta untuk segera mundur sebagai Pembina Yayasan Pendidikan Sintuwu Maroso.
Selain itu kata Albert, ada ancaman sanksi administratif yang diberikan kepada Bupati Poso bila masih tetap menjabat pembina yayasan, yaitu sebagaimana dimaksud pada pada UU Pemda Pasal 77 ayat (1), yang berbunyi yakni, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf c dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati.
Albert menyampaikan harapan dari ketiga kuasa hukum yang telah mengajukan somasi, untuk Bupati Poso dan Pengurus Yayasan memberikan atensi serius terhadap somasi ini.
“Karena, jabatan Bupati Poso yang sudah sejak lama melekat pada Pembina Yayasan Pendidikan Sintuwu Maroso adalah hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Apalagi Yayasan ini merupakan penyelenggara pendidikan tinggi, yang idealnya selalu menjunjung tinggi dan taat terhadap aturan,” jelasnya.
Terkait somasi, mewakili Bupati Poso, Kadis Kominfo dan Persandian, Wayan Susanto menegaskan, apa yang telah dilakukan Bupati Poso sudah menjalankan mekanisme dan regulasi yang sesuai.(RyanDar)



