Tak Punya Uang, Seorang Warga Kelei Poso Ditangkap Jual Sabu Puluhan Paket
SWARAQTA- Satuan Narkoba Polres Poso, Sulteng, menangkap, terduga pelaku pengedar narkoba di Kelurahan Pamona, Kecamatan Pamona Puselemba.
Pelaku AK (29) merupakan warga Desa Kelei, Kecamatan Pamona Timur. Ia ditangkap disebuah kos-kosan di kota Tentena, Senin pagi (25/8/2025).
Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 71 paket atau 65 gram.
Kasat Narkoba Polres Poso, Iptu Herfian SH,MH kepada wartawan menyebutkan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan warga.
“Kami sebelumnya telah melakukan pembututan kepada terduga pelaku ini lalu tim kami masuk kedalam sebuah kos yang ia tinggali bersama seorang wanita. Sebelum melakukan penggeledahan di TKP, kami juga memanggil tokoh masyarakat, pihak RT dan warga untuk disaksikan langsung,” ucap Herfian, Selasa (26/8/2025).
Dari hasil penggeledahan Satnarkoba menemukan beberapa paket narkoba jenis sabu, sebanyak 71 paket sabu atau 65 gram, HP, tas dan babuk lainnya.
“Dari hasil keterangan AK pelaku, barang ini diambil pelaku yang dibuang seseorang di Desa Sangira, disimpan disitu lalu pelaku datang sendirian mengambil sabu-sabu tersebut,” ungkapnya.
Kasat menyampaikan, per-paket berisi 1 gram dijual dengan harga 1 juta 400, pelaku mendapat keuntungan hingga Rp 90 juta lebih.
Sementara itu pelaku AK mengaku, ia menjual sabu-sabu karena tidak punya uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Saya tidak punya pekerjaan pak, saya jual sabu uangnya dipakai untuk kehidupan sehari-hari,” kata AK kepada wartawan.
Untuk diketahui, tersangka AK ini merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama ditangkap di Kabupaten Sigi.
Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika.(RyN)



