Hukum dan Kriminal

Polisi Morowali Tangkap Anak Kasus TPPO, Jaksa Gagal Hadirkan Saksi Korban

SWARAQTA- Sidang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terdakwa Ahmad Fauzi (18) tahun warga Makassar, Provinsi Sulsel, dalam persidangan yang digelar oleh majelis hakim pengadilan Negeri (PN) Poso, Selasa (10/10/2023), tidak bisa menghadirkan saksi korban.

Padahal perkara tersebut sudah memasuki sidang ke 10 namun pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dimas Pranowo, dari Kejaksaan Negeri Morowali Gagal menghadirkan saksi korban.

Ketidakmampuan JPU menghadirkan saksi korban dalam perkara tersebut, bukan hanya pada sidang kali ini saja. Sidang yang digelar secara virtual, dari sepuluh kali persidangan sudah 4 kali tidak mampu menghadirkan saksi korban sebagaimana permintaan majelis hakim pada sidang-sidang sebelumnya.

Terdakwa Ahmad Fauzi sebelumnya di tangkap pihak kepolisian Polres Kabupaten Morowali, Provinsi Sulteng, sekitar 4 bulan lalu saat ia tiba di Kabupaten Morowali bersama saksi korban dari Kota Makassar.

Herannya saat itu terdakwa tiba-tiba ditangkap dengan tuduhan menjadi tersangka dalam perkara TPPO.

Dalam perkara ini justru saksi korban mengatakan kalau dirinya sama sekali tidak pernah merasa menjadi korban sebagai objek yang dianggap TPPO.

Bahkan dalam pengakuanya, saksi korban justru menegaskan, keberadaan terdakwa ke Morowali untuk jalan-jalan karena telah selesai mengikuti ujian nasional tingkat SMU.

Sementara itu, ayah terdakwa Ahmad Fauzi menyatakan kalau penangkapan terhadap anaknya syarat akan rekayasa dan upaya kriminalisasi.

Hal ini juga ditegaskan oleh tim lawyer yang mendampingi terdakwa Ahmad Fauzi yakni Hari Ananda, Nafi, Johardi, dan Wahidin Kamase.

Pengacara terdakwa Hari Ananda, menyatakan adanya upaya kriminalisasi nampak saat terdakwa menjalani proses penyidikan di kepolisian maupun pada tahap 2 di kejaksaan. Dimana saat itu, terdakwa dipaksa untuk mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.

Maka pihak pengacara telah melaporkan ke pihak Propam Polres Morowali serta akan melakukan upaya pengaduan ke pihak Jamwas Kejagung RI, terkait perlakuan jaksa yang menangani perkara ini.

“Dugaan tidak profesionalitas penanganan inilah yang akan kami adukan ke pihak Jamwas di Kejagung,” jelas Hari Ananda.

Ia menambahkan, pihaknya memberikan apresiasi kepada majelis hakim yang diketuai Jimly Z Adam, SH serta anggota majelis masing-masing Sulaeman, SH dan Baharuddin T, SH, karena telah menerapkan pasal 160 ayat 1 huruf B KUHAP, yakni, menempatkan saksi korban yang pertama di periksa dalam sidang saksi saksi.

Karena dalam sidang tersebut, pihak JPU kembali tidak bisa menghadirkan saksi korban, akhirnya pihak majelis memberikan kesempatan untuk yang terakhir kalinya kepada pihak JPU agar dapat menghadirkan saksi korban, pada sidang yang akan digelar dua pekan mendatang.

Dhani ayah terdakwa mengaku kecewa atas kembalinya ditunda sidang. Padahal sebelumnya majelis hakim telah memberikan deadline waktu kepada JPU untuk menghadirkan saksi korban dalam persidangan kali ini.(RYN)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page