Keberatan Terhadap PTUN Palu, Kuasa Hukum Eks Rektor Unsimar Ajukan Banding

SWARAQTA- Sengketa pemberhentian Rektor Unsimar periode 2023-2027 antara Dr. Suwardhi Pantih dengan Ketua Yayasan Pendidikan Sintuwu Maroso sudah diputus Kamis 18 Juni 2026.
Amar Putusan Majelis Hakim perkara No. 2/G/2026/PTUN. PL tersebut adalah “Dalam eksepsi menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima, dalam pokok perkara menyatakan gugatan tidak diterima.”
Kuasa Hukum Eks Rektor Unsimar, Ade Albert Adriatico Sinay. S.H., Rabu (24/6/2026) memberikan keterangan kepada jurnalis, bahwa atas putusan TUN ini Tim Kuasa Hukum sudah mengajukan banding per tanggal 24 Juni 2026.
Advokat pendiri Celebes Legal Center yang biasa disapa Albert ini, menegaskan, pertimbangan utama majelis hakim karena objek sengketa bukan merupakan objek tata usaha negara.
Padahal, menurut Albert kliennya sudah pernah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Poso pada perkara Nomor 126/Pdt.G/2025/PN Pso yang sudah diputus tertanggal 4 November 2025 melalui “Putusan Sela”, yang pada pokoknya menyatakan kewenangan mengadili ada di PTUN Palu.
Sehingga, putusan pada PTUN Palu ini menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap penyelesaian sengketa pemberhentian Rektor Unsimar tersebut.
Albert berharap ada atensi dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknolologi (Kemendikti Saintek) terhadap sengketa ini.
Atensi yang diberikan tentunya berupa metode penyelesaian sengketa antara para pihak diluar pengadilan.(Ryandar)



