Hukum dan Kriminal

Reskrim Poso Serahkan Tersangka Kasus Korupsi Mantan Kades Magapu

SWARAQTA- Perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka berinisial MT, mantan Kepala Desa (Kades) Magapu, Kecamatan Pamona Timur, Kabupaten Poso, Provinsi Sulteng telah memasuki tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Satuan Reskrim Polres Poso kepada pihak Kejaksaan Negeri Poso. Senin (15/1/2024).

MT mantan Kades Magapu periode 2017-2020 ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa perbuatan melawan hukum penyalahgunaan wewenang pengelolaan dan penggunaan APBDes Desa Magapu, Kecamatan Pamona Timur tahun anggaran 2020.

Kasat Reskrim, Iptu Salman P. Pratama mengatakan, tersangka MT, ditetapkan sebagai tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian mencapai Rp. 351.549.855,00 sesuai dengan hasil perhitungan oleh BPKP RI, Perwakilan Provinsi Sulteng.

Sementara babuk yang diserahkan 1 (satu) Unit Mobil New Avanza 1.3G M/T Warna Silver metalik, Nopol DN 1768 IY, Nomor rangka : MHKM1BA3JFJ129761, Nomor Mesin : K3MG40430 beserta STNK.

Selain itu 1(satu) buah sertifikat hak milik (SHM) dengan Nomor : 00288 yang terletak di Desa Magapu, Kecamatan Pamona Timur.

Salman menegaskan, pasal yang ditetapkan yakni pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka MT dititip di Rutan Polres Poso dan Selasa 16 Januari 2024 Kejaksaan Negeri Poso akan membawa tersangka MT ke Rutan Maesa Palu dalam rangka proses persidangan.(Ryn)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page