Posbakum CLC Menangkan Gugatan Eks Karyawan SPBU Moengko Poso Karena di PHK
SWARAQTA- Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Celebes Legal Center (CLC) berhasil memenangkan perkara sengketa tenaga kerja di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Kota Palu.
Sengketa tersebut antara 2 Eks Pekerja dengan pihak Pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Moengko, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.
Sekretaris Posbakum CLC, Ade Albert Adriatico Sinay, S.H., atau akrab disapa Albert kepada wartawan Rabu (16/7/2025), mengaku bersyukur perkara yang ditangani menang di PHI Palu.
Menurutnya, ada 2 perkara yang diputus pada tanggal 15 Juli 2025 oleh PHI Palu, yaitu nomor 6/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Pal dengan Penggugat Abd Rahman Dielo melawan Tergugat PT Trio Celebes Utama, selaku Operator SPBU Moengko yang Amar putusannya antara lain Menghukum Tergugat untuk membayar hak Penggugat sejumlah Rp. 29.250.000,00 (dua puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Perkara yang lain nomor 7/Pdt.Sus-PHI/2025 PN Pal, dengan Penggugat Mansur B melawan PT Trio Celebes Utama, yang amar putusannya adalah Menghukum Tergugat untuk membayar hak Penggugat sejumlah Rp. 19.950.000,00 (sembilan belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
Kata Albert, dalam proses 2 persidangan di PHI Palu, CLC diwakili oleh Advokat Ilyas M. Timumun, S.H, M.H. CLC pun menghadirkan bukti-bukti kuat mengenai hubungan kerja yang sah antara Penggugat dengan Tergugat dan tata cara yang tidak tepat dalam pemberian kompensasi 2 pekerja SPBU Moengko Poso.
Dua Eks Pekerja, Abd Rahman Dielo dan Mansur B, mereka bersyukur atas putusan PHI Palu, dan memberikan apresiasi kepada Posbakum CLC yang telah berjuang untuk mempertahankan hak para pekerja.
Sebelumnya, pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yaitu PT Trio Celebes Utama di Kelurahan Moengko, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, Sulteng digugat oleh dua orang mantan pekerjanya.
Karena tidak terima di PHK, gugatan tersebut dilayangkan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palu atas Pengakhiran Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang diduga dilakukan oleh pengelolah SPBU Moengko.
Padahal sebelumnya sengketa tenaga kerja tersebut, sudah pernah dilakukan upaya mediasi oleh para pihak di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Poso bulan Februari 2025 lalu. Bahkan sudah ada anjuran resmi dari pejabat mediator hubungan industrial, namun tidak dilaksanakan oleh PT Trio Celebes Utama.
Dalam sengketa tenaga kerja ini, dua mantan pekerja SPBU Moengko Poso bernama Mansur dan Abdur Rahman, telah menunjuk pendamping dari Serikat Pekerja Luar Perusahaan (SPLP) serta Tim Kuasa Hukum dari Kantor Advokat dan Posbakum Celebes Legal Center (CLC) untuk melakukan gugatan masalah tersebut.
Posbakum CLC, yang diketuai oleh Olivia Salintohe, S.H., M.H., saat ini dikenal aktif dalam menangani berbagai kasus hukum yang berkaitan dengan masyarakat, ketenagakerjaan, dan hak asasi warga marjinal di Sulawesi Tengah.(RyN)



