Sesat Pikir Walhi dan Potensi Melanggengkan Pencurian Sawit di Morowali Utara
SWARAQTA- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) tampaknya berusaha sekuat tenaga untuk melanggengkan praktik pencurian kelapa sawit di Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Sikap itu terus mereka lakukan meskipun data dan fakta berbanding terbalik dengan kampanye yang mereka pertahankan.
Dalam konferensi pers belum lama ini (21/6), Walhi menghadirkan sosok Asdar Ambo alias Ambo Enre sebagai seseorang yang mereka yakini sebagai petani kelapa sawit mewakili Aliansi Masyarakat Peduli Morowali Utara. Pria yang bukan berasal dari Pulau Sulawesi tersebut hadir sebagai pihak yang mengaku dikriminalisasi oleh korporasi.
Adapun kriminalisasi yang mereka maksud adalah penangkapan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) atas tuduhan pencurian buah beberapa waktu lalu. Oleh sebab itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tersebut berusaha melindungi serta menegakkan hak-hak Ambo yang videonya sempat viral saat dirinya dengan bersenjata tajam bentrok dengan sekelompok masyarakat lainnya.
Maka pertanyaannya, apakah Ambo Enre yang Walhi pertahankan serta kampanyekan sebagai korban yang menerima kriminalisasi adalah seorang petani? Jawabannya tidak. Pasalnya, Ambo Enre dan keluarganya tidak melakukan usaha tani dan tidak menentukan jenis budidaya tanam berikut rencana dan pengembangannya.
Atas hal tersebut, Ambo telah diakui secara gamblang oleh Ambo Enre pada saat konferensi pers baru-baru ini di Palu, Sulawesi Tengah (21/6) lalu.
Ambo mengatakan dia dan kelompoknya Aliansi Masyarakat Peduli Morowali Utara tidak pernah melakukan penanaman pohon kelapa sawit di Desa Towara. Namun dia merasa berhak memanen buah kelapa sawit yang masuk dalam izin usaha perusahaan. “Betul mereka [Aliansinya] tidak pernah menanam sawit,” ujarnya dengan lantang.
Terkait aksi pencurian yang dilakukannya, Ambo mengakui melakukan pencurian buah kelapa sawit, karena menurutnya itu adalah hal yang wajar. Berbekal Surat Keterangan Tanah (SKT) dirinya merasa memiliki hak atas lahan perusahaan tersebut.
Padahal bila mengacu pada asas pemisahan horizontal atau horizontale scheiding beginsel yang dianut dalam UU Pokok Agraria, menyatakan bahwa bangunan dan tanaman yang ada di atas tanah tidak menjadi satu kesatuan dengan tanah. Dengan demikian, antara kepemilikan tanah dengan pohon-pohon kelapa sawit sebagai aset merupakan hal yang berbeda.
Alih-alih mengindahkan aturan yang berlaku di Republik Indonesia, Ambo justru menghardik,”Sekali lagi saya katakan tanaman dan tanah tidak bisa dipisahkan karena itu satu kesatuan yang tidak bisa terpisahkan!”
Adapun alas legal yang Ambo Enre jadikan dasar pencurian buah hanya SKT yang dikeluarkan oleh pemerintah desa. SKT tersebut dia dapatkan dari transaksi jual beli yang telah berpindah tangan berkali-kali. Hal ini diakui oleh Ketua Walhi Sulawesi Tengah, Sunardi Katili.
“Cerita di lapangan yg saya dengar memang ada jual beli lahan yang diduga dilakukan oleh aparat desa, ini yang harus diurai. maka jika hal ini dibawa ke pengadilan pasti mereka akan dibui” Jelas Sunardi.
Dalam pemberitaan sebelumnya di media massa disebutkan bahwa terkait kasus agraria yang melibatkan sebuah perusahaan di Morowali Utara, terdapat lebih dari 21000 Ha klaim diatas tanah yang hanya kurang lebih 7. 200 hektar. Saat ini perusahaan bersama dengan pemerintah tengah melakukan berbagai langkah penyelesaian sengketa agar masyarakat yang menerima ganti rugi adalah masyarakat lokal yang memang berhak. Salah satu langkah konstruktif tersebut dengan membentuk Tim verifikasi lahan di setiap desa.
Terkait Ambo Enre, Ketua Tim Lahan Desa Towara Maslan mengatakan tidak ada nama Ambo Enre dalam pihak yang berhak menerima pembagian lahan di daerahnya. Maslan menyebut Ambo Enre dan kelompoknya, kerap melakukan perusakan dan membawa-bawa senjata tajam memanen di area Desa Towara dan sehingga meresahkan warga setempat.
Permasalahan semakin kompleks karena Walhi Sulteng pun mengakui jarang turun ke lapangan dan hanya mendapatkan informasi dari jauh, dalam konpres tersebut. Kendati demikian, Walhi kukuh menutup mata terkait kesalahan data-data yang telah mereka gaungkan kemana-mana.
Alih-alih meluruskan legalitas yang menjadi pangkal permasalahan, Walhi justru berusaha memelihara konflik dengan cara membenturkan klaimer, petani dan perusahaan lewat kampanye negatif. Ketika ditanya mengenai langkah konkret untuk mencapai resolusi konflik, mereka belum memilikinya.
Adapun perjuangan melalui jalur hukum perdata yang sedianya merupakan instrumen hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk membuktikan legalitas lahan milik Ambo Enre sangat mereka hindari. “Kalau di Walhi gugatan adalah langkah terakhir karena pengadilan punya problem. Kita punya catatan, pengadilan sangat tidak adil bagi masyarakat.” tegasnya.
Hal senada juga dikatakan oleh Direktur Eksekutif Walhi Sulteng Sunardi Katili yang meminta seluruh pihak untuk mengesampingkan legalitas lahan. “Kita skip dulu sama-sama soal legalitas, tapi kita dudukan soal keadilan di atas segala-galanya,” pungkasnya.(RyN)
Sumber : Berita Morut



