Lifestyle

SBSM Poso Apresiasi Putusan Mantan Karyawan SPBU Moengko, Siap Berjuang Bagi Korban PHK

SWARAQTA‐Serikat Buruh Sejahtera Merdeka (SBSM) Kabupaten Poso menyambut baik keberhasilan Posbantuan Hukum (Posbakum) Celebes Legal Center (CLC) Poso dalam memenangkan perkara sengketa hubungan kerja antara mantan pekerja dan manajemen SPBU Moengko Poso.

Ketua Umum SBSM Serikat Pekerja Luar Perusahaan, Indra Sugito S.H menilai, putusan tersebut sebagai tindakan penting agar kedepan tidak lagi terjadi PHK sepihak atau intimidasi terhadap para buruh.

“Ini bukan hanya kemenangan satu orang, tapi kemenangan bagi seluruh buruh di Poso,” ucapnya, Rabu (16/7/2025).

Menurutnya, menang gugatan itu menjadi penting dalam upaya menghentikan praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan tindakan intimidatif terhadap pekerja.

“Kami mengapresiasi keberanian para buruh yang memilih menempuh jalur hukum dalam memperjuangkan hak-haknya,” ujarnya.

Sebagai bentuk tindak lanjut, SBSM Poso mengimbau para pekerja yang mengalami perlakuan serupa untuk segera melaporkan kasusnya ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Poso, Celebes Legal Center (CLC), atau langsung ke SBSM Serikat Pekerja Luar Perusahaan yang berkantor di Kelurahan Bonesompe, Kecamatan Poso Kota Utara.

“Jangan biarkan ketidakadilan di tempat kerja terus terjadi tanpa perlawanan,” tegasnya.

Ketum Indra menyebut, putusan tersebut menjadi dorongan bagi peningkatan kesadaran hukum dan solidaritas di kalangan pekerja, serta menjadi peringatan bagi perusahaan agar lebih menghormati hak-hak buruh sesuai ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku, sehingga pentingnya peran pemerintah dalam mengedukasi hal-hal terkait hak-hak pekerja.

“Jika ada pekerja yang mendapat intimidasi, ancaman soal PHK, laporkan ke kami. Kami akan siap melawan dan berjuang demi hak pekerja,” pungkasnya.(RyN)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page