Penjual dan Kurir Sabu di Desa Towu Ditangkap

SWARAQTA- Dua orang diamankan Satnarkoba Polres Poso karena keterlibatan memiliki sabu-sabu, dua pelaku ini ditangkap berdasarkan laporan warga.
Kedua pelaku pria berinisial B dan dan N. B sebagai pemakai dan juga penjual sabu, sedangkan N kurir dan juga pemakai.
KBO Narkoba Polres Poso, IPDA Risman mengatakan, pengungkapan kasus narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Towu, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso.
“Berdasarkan informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Poso melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku B di rumahnya pada tanggal 12 Mei 2025,” ucap KBO Risman, Kamis (22/5/2025).
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 11 paket sabu dengan berat bruto keseluruhan 21,86 gram.
Tim Opsnal Satnarkoba kemudian melakukan pengembangan dan berhasil juga menangkap pelaku N di Desa Tindaki, Kecamatan Parigi Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, pada tanggal 13 Mei 2025.
Sementara itu barang bukti yang disita di TKP, sabu seberat 21,86 gram, timbangan digital, alat hisap dan uang jutaan rupiah.
Kedua pelaku itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(RyN)