Pengusaha Steven Lyanto Melapor Ke Polisi Pencemaran Nama Baik

Poso, SWARAQTA– Pengusaha Steven lyanto melaporkan dugaan pencemaran nama baik atas tuduhan dirinya dianggap korupsi oleh Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) bernama Koalisi Lembaga Masyarakat Anti Korupsi (Kalasi) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Laporan itu ia tempuh ke pihak kepolisian Polres Poso karena merasa dirugikan namanya disebut-sebut korupsi dalam pembangunan jembatan Kayamanya-Bonesompe (Kabose) di Poso yang kini mangkrak pengerjaannya.
Kepada wartawan Kuasa Hukum Steven Lyanto, Abd Mirsad Buimin mengatakan, klien kami merasa dirugikan disebut-sebut korupsi terhadap pembangunan proyek jembatan Kabose.
“Hari ini Selasa (2/5/2023) kami melaporkan LSM Kalasi Sulteng ke Polres Poso, karena menuduh korupsi klien kami,” ucap Mirsad.
Mirsad menjelaskan, tuduhan terhadap klienya Steven Lyanto berawal dari pemberitaan di media yang menyebut melakukan monopoli proyek pembangunan jalan Kabose di Kota Poso sehingga dana negara raib ratusan miliar.
“Tanpa punya data yang lengkap beraninya LSM Kasasi menyampaikan di media bahwa klien kami melakukan korupsi,” tegasnya.
Menurut Mirsad, tuduhan yang disampaikan soal PT.JBM dianggap korupsi bahwa hal yang tidak masuk akal, karena pemilik PT.JBM seperti yang disebut LSM Kasasi dalam pemberitaan adalah Steven Lyanto itu salah dan bukan Steven Lyanto.
“Nama klien saya disampaikan jelas dan menggiring pembaca untuk memvonis jika pemilik PT.JBM adalah Steven Lyanto yang monopoli proyek Kabose yang nilainya cukup fantastis. Padahal Steven Lyanto bukan pemilik perusahaan tersebut dan namanya tidak termasuk dalam akte pendirian PT.JBM. Sehingga kami melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik dari Kalasi ke Polisi,” kata Mirsad.
Mirsad menyampaikan sementara bukti penerimaan laporan atau pengaduan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik tersebut bernomor : STPL/86/V/2023/Sulteng/ResPoso.
Terkait hal Itu, Steven Lyanto dengan tegas mengatakan jika dirinya siap kemanapun proses hukum akan ditempuhnya. Sebab dirinya dan keluarga besarnya telah dilecehkan dan nama baiknya telah dicemarkan. Dia juga mengakui jika pihak Kalasi tidak penah mengkonfirmasi terkait tudingan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Poso, Iptu Andi Hermansyah mengatakan, pihaknya belum menerima laporan dugaan pencemaran nama baik oleh Steven Lyanto, namun tetap akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Belum ada masuk di meja kerja saya pak, mungkin masih di SPKT, tapi kalau sudah masuk akan kami tindak lanjuti,” ungkap Kasat Reskrim.
Laporan: Ryan Darmawan