Mencuri di 7 Lokasi, Dua Warga Touna Ditangkap

Touna, SWARAQTA-Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) melalui Team Tekab Tinombala Reskrim berhasil mengungkap dan mengamankan 2 tersangka kasus tindak pidana pencurian.
Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan ke Polres Touna baru-baru ini.
Dua tersangka yang diamankan yakni berinisial ALS (30) warga Jalan Toba Permata, Kelurahan Uemalingku, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna. Dan UL alias Tusi (39) warga Dusun Banjar, Desa Pusungi Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Touna diamankan Pada hari, keduanya diamankan Kamis 14 Juli 2022.
Hal itu disampaikan Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Sandhy, S.I.K., M.I.K., didampingi Kasat Reskrim Polres Touna, Iptu Muhammad Kasim, S.H saat konferensi pers bersama awak media, Kamis (28/7/22) di Rupatama Polres Touna.
Kapolres mengungkapkan, hasil keterangan tersangka mengakui perbuatanya telah melakukan tindak pidana pencurian di tujuh Tempat Kejadian Perkara (TKP).
TKP pertama rumah di Desa Sansarino, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Touna, Pada Hari Minggu Tanggal 19 Desember 2021 pukul 03.00 wita, kemudian uang yang diambil sekitar Rp. 13.700.000,- (tiga belas juta tujuh ratus ribu rupiah).
TKP kedua kios di Desa Sansarino, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Touna, Pada hari Rabu tanggal 29 Desember 2021 pukul 03.30 wita, kemudian tersangka mengambil 2 bungkus rokok yang berbeda, minuman gelas, dan uang Sekitar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah).
Selain itu tersangka melaksanakan aksinya di TKP ke 3 di salah satu rumah di Desa Sansarino, Kecamata Ampana Kota, Kabupaten Touna Pada hari Rabu 12 januari 2022 pukul 03.30 wita, tersangka mengambil barang berupa uang sekitar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).
TKP kempat tersangka melakukan aksinya di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Bailo, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Touna, Pada hari Sabtu 19 maret 2022 pukul 03.00 wita, tersangka mengambil uang sekitar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
Kemudian TKP ke 5 tersangka masuk di rumah di Desa Uebone, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Touna, Pada hari Minggu 15 mei 2022 sekitar pukul 03.00 wita, tersangka uang sebesar Rp. 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah), uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah ) dan uang sekitar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
Dan rumah keenam di rumah di Jalan Toba Permata, Kelurahan Uemalingku, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna, Pada hari Kamis 21 April 2022 sekitar pukul 03.00 wita, tersangka mengambil uang sekitar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dan cincin emas 3 buah, serta kalung emas 1 buah.
“Ketujuh rumah di Dusun Kayunyole, Desa Podi, Kecamatan Tojo, Kabupaten Touna pada hari Selasa 17 Mei 2022 sekitar pukul 02.30 wita, tersangka mengambil barang berupa uang sekitar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan 1 buah kalung emas serta 1 buah anting – anting,” ungkap Kapolres.
Kapolres menjelaskan, bahwa tersangka melakukan aksinya dengan sasaran rumah dan kios secara acak yang terlihat sepi pada dini hari sekitar pukul 02.00 s.d 04.00 Wita atau jam rawan dan hanya mengambil uang dan emas.
“Tersangka memasuki sasaran dengan cara merusak atau membuka paksa jendela rumah/kios milik korban dengan menggunakan sebuah gunting,” jelasnya.
Kapolres juga mengatakan, untuk peran kedua tersangka yaitu tersangka UL alias TUSI melakukan tindak pidana pencurian tersebut, sementara tersangka ALS alias Burhan mengantar dan menjemput tersangka UL alias Tusi, dan pembagian hasil tindak pidana pencurian tersebut tergantung dari hasil tindak pidana pencurian yang didapat.
“Tersangka UL alias TUSI menggunakan Hasil tindak pidana pencurian tersebut untuk membeli lokasi tanah kintal dan membangun rumah di Desa Padang Tumbuo Kecamatan Ampana Kota dan hasil pencurian emas diberikan kepada tersangka ALS alias Burhan untuk digadaikan dipegadaian Ampana,” ujar Kapolres.
Kapolres menambahkan, barang bukti diamankan berupa 1 (Satu) buah Handphone Nokia Warna Biru, 4 (Empat) buah gunting, 1 (satu) buah senter kepala, 1 (satu) buah tas samping berwarna hitam, 1 (satu) buah baju kaos berwarna hitam, 1 (satu) buah celana pendek warna hitam, 1 (satu) buah Celena Pendek berwarna Biru, 1 (satu) buah Celana Panjang Berwarna hitam, 1 (satu) unit motor Yamaha Aerox warna silver, 1 (satu) buah Tas sandang warna merah Milik korban, 1 (satu) buah Dompet warna coklat milik Korban dan 1 (satu) buah Dompet berukuran kecil warna abu-abu milik korban.
“Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana atau Pasal 363 Ayat (1) ke-3, Ke-4, dan Ke-5 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana dengan ancaman hukuman dengan penjara paling lama 9 Tahun,” tukasnya.
Laporan : Taufik