Hukum dan Kriminal

Menang Kasasi di MA, Moili Organizer Minta Pemda Poso Taat Hukum

SWARAQTA- Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan permohonan kasasi dari Novi Maryam Lempao selaku Ketua Moili Organizer Tentena, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah.

Putusan itu dalam kasus hukum perdata terkait pembatalan sepihak izin penggunaan Alun-alun Sintuwu Maroso Kabupaten Poso pada tahun 2023 yang lalu, oleh pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Poso.

Kepada wartawan Novi Maryam menegaskan, jika putusan kasasi Mahkamah Agung ini secara tegas membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor 73/PDT/2024/PT PAL yang sebelumnya menolak gugatan Moili Organizer. Namun MA justru menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 156/Pdt.G/2023/PN Pso dan menyatakan bahwa tindakan Pemerintah Kabupaten Poso adalah perbuatan melawan hukum.

“Kami legah dan bersyukur atas kemenangan ini setelah satu tahun lebih berproses dengan hukum. Namun lebih dari itu. Kami meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Poso untuk menghormati hukum dan menjunjung tinggi asas kepastian hukum serta keadilan bagi masyarakat,” ungkapnya, Selasa (27/5/2025).

Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika Moili Organizer, yang telah merampungkan 85 persen persiapan untuk menyelenggarakan sebuah event di Alun-alun Sintuwu Maroso, secara tiba-tiba menerima surat pembatalan izin dari Pemda Poso hanya sembilan hari sebelum pelaksanaan event.

Dimana surat pembatalan Pemda Poso itu ditandatangani oleh Ir. Agustina Ndahawali, M.Si, yang kala itu menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Perencanaan Dan Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Poso.

Grace Wulan Kuasa Hukum Novi Maryam menyebutkan, dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Agung menyatakan bahwa pembatalan izin secara sepihak tersebut telah melanggar prinsip-prinsip kepastian hukum, keadilan, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Terlebih lagi, sebelumnya pemerintah daerah pernah memberikan izin tempat kepada pihak lain meski pada waktu yang bersamaan terdapat kegiatan resmi seperti pelatihan Paskibraka.

Akibat tindakan tersebut, Moili Organizer dirugikan mengalami kerugian materil senilai Rp 108 juta.

Amar putusan MA mencakup mengabulkan gugatan Moili Organizer untuk sebagian, menyatakan bahwa pembatalan izin oleh Pemda Poso adalah perbuatan melawan hukum.

Selain itu menghukum pihak tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 108 juta, menolak eksepsi tergugat dan gugatan selain serta selebihnya. Dan menghukum pihak Pemda Poso untuk membayar biaya perkara tingkat kasasi sebesar Rp 500 ribu.

Pihak Moili Organizer menegaskan, bahwa perjuangan ini bukan hanya demi keadilan pribadi, melainkan juga demi memastikan masyarakat umum Kabupaten Poso secara khusus generasi muda mendapat perlindungan hukum dari tindakan sewenang-wenang pemerintah.

“Kemenangan ini untuk siapa pun yang pernah dirugikan oleh kebijakan sepihak yang tidak adil. Saya harap ini menjadi pelajaran agar pemerintah daerah lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menjalankan kewenangannya,” kata Novi Lempao.

Terkait hal ini Pemda Poso melalui Kabag Hukum dihubungi belum memberikan komentar, karena tidak menjawab konfirmasi wartawan.(RyN)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page