Penjabat Kades Gintu Poso Ditahan Dugaan Korupsi DD dan ADD

Poso, SWARAQTA– Ferdinan Kaose selaku Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Gintu, Kecamatan Lore Selatan, Kabupaten Poso, Sulteng, kini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Poso. PJ Kades itu ditahan karena dugaan korupsi.
Hal itu menyusul Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso Selasa (29/11/22), melaksanakan tahap II penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari tim penyidik ke tim penuntut umum seksi tindak pidana khusus Kejari Poso terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Gintu Kecamatan Lore Selatan Kabupaten Poso Tahun Anggaran (TA) 2019 dan TA. 2020.
Kepada wartawan, Kajari Poso, LB Hamka, SH, MH, menegaskan, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Poso Nomor: Print-01/P.2.13/Fd.2/06/2022 tanggal 30 Juni 2022 Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Poso dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan DD dan ADD pada Desa Gintu, Kecamatan Lore Selatan Kabupaten Poso TA. 2019 dan TA. 2020 telah memeriksa saksi sebanyak 14 orang.
Dimana satu ahli dari Inspektorat Kabupaten Poso, dan data berupa Surat Keputusan (SK), APBDes TA. 2019 dan TA. 2020, RKPDes TA. 2019 dan TA. 2020, SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) TA. 2019 dan TA. 2020 serta Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan DD dan ADD pada Desa Gintu Kecamatan Lore Selatan Kabupaten Poso TA. 2019 dan TA. 2020 Nomor : SR3/PW19/5/2022 tanggal 21 Juni 2022 oleh Inspektorat Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah, yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 284.862.997,36- (dua ratus delapan puluh empat juta delapan ratus enam puluh dua ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh koma tiga puluh enam rupiah).
Kata dia, jika tim penyidik Kejari Poso berhasil melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan DD dan ADD di Desa Gintu, Kecamatan Lore Selatan, Kabupaten Poso TA. 2019 dan TA. 2020 sebesar Rp. 81.150.000,- (delapan puluh satu juta seratus lima puluh ribu rupiah).
Kajari Hamka menyebut, perbuatan tersangka Ferdinan Kaose selaku Pj. Kepala Desa Gintu tahun anggaran 2019 dan TA. 2020 diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, serta pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Penyidikan perkara ini dinyatakan selesai setelah tim penyidik melaksanakan gelar perkara atau ekspose hasil penyidikan, selanjutnya pada tanggal 21 November 2022 dilakukan penyerahan berkas perkara dari Tim Penyidik kepada Penuntut Umum, dan setelah dilakukan penelitian kelengkapan berkas perkara dinyatakan sudah memenuhi syarat formil dan materil, maka berdasarkan hasil penelitian berkas perkara penuntut umum menyatakan berkas perkara lengkap dan menerbitkan P21 Nomor: B271/P.2.13/Ft.1/11/2022 tanggal 24 November 2022 an tersangka Ferdinan Kaose,” sebut Kajari LB Hamka.
Berdasarkan P21 tersebut ucap LB Hamka, hari Selasa, (29/11/22) tim penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Poso, selanjutnya penuntut umum melakukan penahanan di tahap penuntutan terhadap tersangka Ferdinan Kaose selama 20 hari ke depan.
Laporan : Ryan Darmawan