Hukum dan Kriminal

Bukannya Cari Ikan, Nelayan Touna Malah Ditangkap Karena Sabu

SWARAQTA- Lagi asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu dua orang nelayan di Kelurahan Labiabe, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) ditangkap Polisi.

Penangkapan dilakukan, Kepolisian menerima informasi adanya peredaran gelap narkoba di rumah kos yang terletak di Jalan Sulatan Hasanuddin, Ampana Kota, Jumat (19/2/2024).

Kapolres Touna, AKBP Ridwan J. M. Hutagaol, didampingi Kasatresnarkoba, AKP I Gede Krisna Arsana mengatakan, kedua terduga penyalahgunaan narkotika tersebut adalah MAO (37) warga Desa Lembanato, Kecamatan Togean dan S (21) warga Desa Wakai, Kecamatan Una-Una keduanya berprofesi sebagai nelayan.

AKBP Ridwan menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan informasi masyarakat bahwa di kos Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Labiabae, Kecamatan Ampana Kota sering terjadi penyalahgunaan narkotika.

“Tim Opsnal Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka yang sedang asik mengkonsumsi narkotika jenis sabu,” sebutnya.

Dari hasil penggeledahan tempat kos tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu berat Bruto 0,15 gram, 1 buah Pirex, obat keras daftar G jenis THD dan 1 lembar kertas timah rokok warna merah.

“Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.(RyN)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page