KPU Poso Akan Gelar PSU, 4 TPS Coblos Ulang Pilpres

SWARAQTA- Empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Poso, Sulteng, akan mencoblos ulang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) Pemilu tahun 2024.
Empat TPS itu berada di TPS 13 Kelurahan Kayamanya, Kecamatan Poso Kota, TPS 5 Kelurahan Lembomawo, Kecamatan Poso Kota Selatan, TPS 2 Kelurahan Tentena, Kecamatan Pamona Puselemba, dan TPS 1 Desa Petirodongi, Kecamatan Pamona Utara.
Ketua KPU Poso, Muh Ridwan Daeng Nusu mengatakan, ada 6 TPS Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Poso.
“PSU di 6 TPS akan dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2024,” ungkapnya, Senin (19/2/2024) didampingi Komisioner KPU Poso Divisi Hukum Mansur Tobone.
Ridwan menyampaikan, dari 6 TPS yang PSU tidak hanya pencoblosan surat suara Pilpres namun Pileg DPR RI, DPD RI, DPR Provinsi dan Kabupaten.
Ia menjelaskan, keenam TPS tersebut tersebar pada lima kecamatan yakni, Kecamatan Pamona Utara, Kecamatan Poso Kota Selatan, Kecamatan Pamona Puselemba, Pamona Timur dan Poso Kota.
Semisalnya TPS 1 Petirodongi, Kecamatan Pamona Utara, dan TPS 5 Lembomawo, Kecamatan Poso Kota Selatan PSU untuk seluruh surat suara Pilpres dan Pileg.
Di Kecamatan Pamona Puselemba TPS 7 Buyumpondoli PSU DPD RI dan DPRD Kabupaten.
TPS 2 Tentena Kecamatan Pamona Puselemba, PSU Pilpres dan DPD RI.
Selain itu TPS 5 Kelei, Kecamatan Pamona Timur PSU DPR RI dan DPRD Provinsi, serta TPS 13 Kayamanya, Kecamatan Poso Kota, PSU Pilpres dan DPR RI.
Ridwan menegaskan, sejumlah pelanggaran PSU ditemukan adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTB tapi diberikan hak memilih oleh KPPS dengan menggunakan KTP luar.
Pelanggaran lainnya adanya kelebihan pengguna surat suara DPRD kabupaten, terdapat kekurangan surat suara jenis DPD RI dan lainnya.(RyN)