Politik

Mahkamah Partai Gelar Sidang Perdana Pemberhentian Ketua DPD Golkar Poso

Jakarta, SWARAQTA-Mahkamah Partai Golkar telah menggelar sidang perdana pada perkara 08/TPP-PAN.MPG/III/2023, dengan agenda sidang pendahuluan. Sabtu (02/06/2023).

Sidang pendahuluan ini dihadiri oleh Darmin Agustinus Sigilipu (DAS), didampingi kuasa hukumnya Abd. Mirsad B.SH sebagai pemohon dalam perkara perselisihan internal Partai Golkar.

Sementara itu, pihak termohon dihadiri oleh ketua DPD I Partai Golkar, Arus Abd Karim dan turut termohon Yus Mangun.

Abd. Mirsad selaku kuasa hukum pemohon Darmin A. Sigilipu menyampaikan, dalam sidang pendahuluan, intinya hanya mendengarkan pokok-pokok permohonan dari pemohon. Dimana Pokoknya adalah, pemohon diberhentikan tanpa didasari alasan dan dasar jelas, apa pelanggaran yang dilakukan oleh pemohon sehingga harus diberhentikan sebagai ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Poso.

Selain itu kata Abd. Mirsad, pemohon merasa SK pemberhentian pemohon melanggar mekanisme dan prosedur sebagaimana AD/RT, dan peraturan organisasi.

Dimana aturan yang dilanggar ucap Abd. Mirsad, jika berdasarkan pasal 19 ayat 2 huruf c. AD/RT nomor VlII/MUNAS-X/GOLKAR/2019 disebutkan bahwa Untuk Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota dilakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah Provinsi berdasarkan usul hasil Rapat Pleno Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota;
1. Peraturan Organisasi Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Nomor : PO-15/DPP/GOLKAR/VII/2017 PASAL 11
2. Bentuk sanksi Organisasi yang dapat dikenakan terhadap pelanggaran Disiplin Organisasi adalah :
a. Peringatan Tertulis.
b. Diberhentikan sementara dari pengurus;
c. Diberhentikan sementara sebagai Anggota ;
d. Diberhentikan sebagai Pengurus; dst.
3. Tidak Pernah diberitahukan kepada pemohon apa pelanggaran yang dilakukan oleh pemohon.

“Pemohon hingga sampai dengan saat ini tidak pernah diberikan teguran tertulis, tidak pernah diberhentikan sementara, tidak pernah diberitahukan pelanggaran apa yang dilakukan oleh pemohon, dan tidak pernah ada usul DPD II Golkar Posoterhadap pemberhentian pemohon,” ungkap Abd. Mirsad kepada wartawan.

Mirsad menambahkan, sidang agenda pendahuluan di mahkamah Partai Golkar intisari permohonan tersebut, ternyata termohon dan turut termohon mengakuinya dan menyatakan tidak pernah ada usul hasil rapat pleno yang dilakukan oleh DPD II Golkar Poso atas pelanggaran yang dilakukan oleh pemohon, tidak pernah memberikan teguran tertulis kepada pemohon atas pelanggaran yang dimaksudkan, dan tidak pernah membuat pemberhentian sementara kepada pemohon atas pelanggaran yang dimaksud.

Sementara dari sidang pendahuluan di mahkamah partai, fakta persidangan awal yang muncul dan di akui termohon atas pemberhentian Darmin Agustinus Sigilipu sebagai ketua DPD II Golkar Poso telah menyalahi aturan AD/RT dan peraturan organisasi.

Serta diberikan waktu 1 minggu untuk termohon lebih pro aktif menghubungi pemohon untuk melalukan mediasi dan menemukan titik damai, jika dalam waktu yang ditentukan tidak ditemukan kesepakatan perdamaian maka proses akan berlanjut pada pokok pembuktian.(RD)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page