Hukum dan Kriminal

Korupsi Alkes 2013, Mantan Direktur RSUD Poso Masuk Bui 6 Tahun

Poso, SWARAQTA– Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso, mengeksekusi penjara dr. Jani Moula mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Poso, Sulteng, terpidana 6 tahun penjara kasus korupsi Alat Kesehatan (Alkes) di RSUD Poso tahun 2013 silam.

Kegiatan berlangsung di kantor Kejaksaan Poso, Jalan Pulau Kalimantan, Kelurahan Gebang Rejo Timur, Kecamatan Poso Kota, Rabu (7/6/2023).

Eksekusi tersebut berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan Pengadilan (P-48) Kejaksaan Negeri Poso Nomor : Print-296/P.2.13/Fu.1/06/2023 tanggal 05 Juni 2023.

Kasi Tindak Pidana Khusus, Hazairin mewakili Kajari Poso menegaskan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ucapnya.

Selain itu menetapkan agar barang bukti berupa, barang bukti nomor 1 sampai dengan nomor 56 selengkapnya sebagaimana dalam Tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Poso tanggal 27 Juli 2022 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Lody Abraham Ombuh, dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500.

Sebelumnya berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu dalam putusan Nomor : 10/Pid.Sus-TPK/2022/PN Palu tanggal 05 September 2022, membebaskan terdakwa dr. Djani Moula, M.Kes,MM dari semua Dakwaan Penuntut Umum. Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Pelaksanaan eksekusi terpidana dr.Jani Moula di eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palu hari Rabu 7 Juni 2023 jam 17.00 Wita, setelah dihubungi terpidana bersedia menyerahkan diri pada dua jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Poso Hazairin dan Reza Torio Kamba.

Laporan: Ryan Darmawan

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page