Politik

Ketua DPRD Poso Lantik Fitrawanto Korompot

SWARAQTA- DPRD Kabupaten Poso, Sulteng, menggelar rapat paripurna dengan agenda utama pengucapan sumpah janji anggota DPRD Poso Pengganti Antar Waktu (PAW) masa bakti 2019-2024.

Sidang dipimpin Ketua DPRD Poso, Sesi Mappeda, yang berlangsung di gedung DPRD Poso, Kelurahan Gebang Rejo, Kecamatan Poso Kota. Kamis (19/10/2023).

Pengucapan sumpah/janji dan pelantikan PAW dilakukan terhadap Fitrawanto Korompot partai PKS menggantikan Hj Usman Abdul Karim Dapil 1 Kecamatan Poso Kota Bersaudara.

Proses pelantikan dilakukan pembacaan SK Gubernur Sulteng oleh Sekretaris DPRD Poso, pengambilan sumpah janji, penandatanganan naskah sumpah janji oleh Ketua DPRD Poso dan anggota DPRD PAW bersama rohaniawan pendamping.

Serta dilakukan penyematan lencana dewan dan penyerahan SK Gubernur Sulteng oleh Ketua DPRD Poso kepada anggota DPRD PAW.

Ketua DPRD Poso, Sesi Mapeda dalam sambutannya menyampaikan, sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang mengatur PAW anggota DPRD, maka Gubernur Sulawesi Tengah mengeluarkan surat peresmian pemberhentian dan peresmian PAW.

Diacara pelantikan tersebut, Gubernur Sulteng yang disampaikan oleh Asisten I Pemprov Sulteng, Fahruddin Yambas, berharap anggota PAW yang baru saja dilantik dapat melaksanakan mandat sebagai anggota DPRD, kiranya dapat meneruskan tugas-tugas dari anggota DPRD Kabupaten Poso yang lama H. Usman Abdul Karim dengan tetap menjalin kerjasama yang baik dengan pimpinan dan anggota DPRD lainnya.

Bupati Poso sambutanya disampaikan Wakil Bupati Poso, M. Yasin Mangun mengucapkan selamat kepada anggota PAW yang hari ini resmi menjadi anggota DPRD Kabupaten Poso, serta mengucapkan terima kasih untuk mantan anggota DPRD Poso sebelumnya yang lebih kurang 5 tahun telah bertugas sebagai anggota DPRD Kabupaten Poso segala jasa dan kerja kerasnya dalam mengabdikan diri di Kabupaten Poso. (RyN)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page