Ketua Bapilu PKS Poso Tolak Keaktifan Anggota Partai Yang Sudah Mengundurkan Diri

SWARAQTA– Fadli Rone Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Poso, Sulteng, tidak terima salah satu kader PKS Poso bernama Fitrawanto Korompot kembali diaktifkan sebagai keanggotaan partai.
Penolakan itu diaminkan bersama pengurus DPD PKS Poso lainnya, yaitu Sofyan selaku Sekretaris Bapilu dan dua kader PKS Poso kepada wartawan dalam jumpa pers, Kamis (6/7/2023).
Keaktifkan Fitrawanto Korompot sebagai kader PKS dipertanyakan, padahal sebelumnya sudah mengundurkan diri dari partai.
Fadli Rone menyatakan, pihaknya bersama pengurus PKS Poso lainnya dengan tegas menolak dan tidak terima diaktifkan kembali keanggotaan Fitrawanto Korompot.
“Fitrawanto Korompot sebelumnya sudah mengundurkan diri dari partai, sejak tanggal 11 Agustus 2020, surat resmi pengunduran itu diserahkan kepada Ketua DPD pada masa itu Hj Usman Karim,” ungkapnya.
Kata Fadli, berjalannya waktu hampir dua tahun sampai dengan saat ini, setelah ada pemberhentian anggota legislatif dari PKS dan akan dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW), keterangan Mahkamah wilayah, telah menarik surat pengunduran Fitrawanto Korompot, bahkan anehnya bukti surat pengunduran diri telah hilang.
“Keanggotaan dicabut jika meninggal dunia, mengundurkan diri dan pindah partai, ini sudah melanggar partai,” tegasnya.
Fadli mengakui, selain itu Fitrawanto Korompot hanya diberikan Surat Peringatan Pertama (SP1) padahal yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dengan bukti chatingan WhatsApp (WA) ke tingkat DPW, tapi justru diaktifkan kembali.
Fadli juga memprotes, tidak dilibatkan dalam rapat kode etik di tingkat DPW Sulteng terkait pengunduran diri Fitrawanto Korompot.
“Tanpa menggelar rapat kaderisasi, dan penyampaian sudah menggelar sidang kode etik di tingkat DPW pemberhentian Fitrawanto Korompot yang dilaksanakan 6 Juni 2023,” sebutnya.
Bahkan ucap Fadli, dari hasil rapat sidang kode etik, tidak ada pemberian salinan keputusan resmi ke DPD dalam keputusan hasil rapat DPW, hanya berupa penyampaian lisan.
Terkait hal ini Fadli bakal melayangkan gugatan ke Mahkamah Partai PKS, karena merasa haknya dirugikan.
‘Dalam proses Pileg 2019, saya urutan ke 3 dalam suara terbanyak, tentunya merasa dirugikan. Ketika proses PAW 2023-2024 secara tidak langsung dengan diaktifkan Fitrawanto Korompot kembali otomatis PAW akan diterima Fitrawanto Korompot dengan jumlah suara kedua terbanyak,” pungkasnya.(RD)