Bentrokan Pekerja PT GNI Morut, 17 Tersangka Dijerat Pasal Pengrusakan dan Pembakaran

Morut, SWARAQTA- Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengatakan, 17 orang kini ditetapkan tersangka kejadian bentrokan di PT Gunbuster Nickel Industri (PT GNI) di Kabupaten Morowali Utara (Morut) yang terjadi Sabtu (14/1/23).
Menurut Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto terkait perkembangan pasca rusuh di PT GNI Morut, Polda Sulteng akan tetap bertindak tegas kepada siapapun yang terbukti melanggar hukum.
Ia juga menyebut terhadap 17 orang karyawan yang telah ditetapkan tersangka, sejak tanggal 16 Januari 2023 ditahan di Rutan Polres Morut.
“Mereka yang ditahan, 16 tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara dan 1 tersangka dijerat Pasal 187 ke 1e KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” jelasnya. Rabu (18/1/23).
Kabidhumas menjelaskan, ada 6 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang sudah diperiksa penyidik, dan mereka yang diamankan sejak hari pertama pasca kerusuhan dan statusnya sebagai saksi, semuanya sudah dipulangkan.
Terhadap korban yang meninggal dunia, Kombes Pol Didik Supranoto menyampaikan, untuk jenazah MS (19) sudah diambil pihak keluarganya untuk dibawa pulang ke kampungnya, demikian juga jenazah TKA Mr. XE (30) telah diserahkan kepada perwakilan utusan Kedutaan Besar China yang rencananya jenasah akan dikremasi di Kota Makassar.
Laporan : Ryan Darmawan