Asyik Pesta Sabu, 5 Warga di Poso Ditangkap

SWARAQTA- 5 warga pelaku narkoba ditangkap Satnarkoba Polres Poso, para pelaku ditangkap saat tengah pesta sabu di Kecamatan Poso Kota Utara.
Polisi mengamankan babuk seberat 223,74 gram. Ke 5 pelaku itu penjual juga pemakai sabu.
Wakapolres Poso, Kompol Anton H. Mohamad mengatakan, Satuan Resnarkoba Polres Poso berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu selama periode Agustus, September 2024.
Wakapolres menjelaskan, polisi berhasil mengamankan lima orang tersangka, yaitu J (54), MU (41), S (44) yang berdomisili di Poso, serta A (46) dan AAB (27) yang berasal dari Kabupaten Sigi.
“Kelima pelaku ini dalam menjalankan bisnis pengedaran narkotika jenis sabu dengan modus operandi mencari keuntungan pribadi,” kata Wakapolres Poso, didampingi Kasat Narkoba AKP Muliadi dan Kasi Humas AKP Basirun Laele, Selasa (8/10/2024).
AKP Muliadi menjelaskan kronologi penangkapan para tersangka dilakukan dua tempat berbeda. Satu tersangka diamankan di Kelurahan Gebangrejo, sedangkan empat lainnya ditangkap di Kelurahan Lawanga saat menggelar pesta sabu.
Dari tangan kelima tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti sabu dengan berat 223,74 gram.
Sedangkan ancaman bagi kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 112 Ayat 2 serta Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (RyN)