Hukum dan Kriminal

Kejari Poso Kembalikan Barang Rampasan Negara dan Musnahkan Babuk Perkara

SWARAQTA– Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso memusnahkan sejumlah Barang Bukti (Babuk) dari 7 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

Babuk dimusnahkan dengan cara di blender dan di bakar berupa 31 gram narkoba jenis sabu, obat-obatan, kosmetik ilegal berjumlah 29 dos kecil, pakaian dan 3 handphone pelaku.

Pemusnahan dilakukan oleh Kajari Poso, Kasat Reskrim Polres Poso, Kasat Narkoba dan perwakilan BNN Poso, Kamis (20/7/2023).

Plt Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara (PB3R) Muhamad Reza Kurniawan mengatakan, tujuan pemusnahan babuk merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Kejaksaan Poso. Dan bukan kegiatan seremonial tapi salah satu melaksanakan tugas kewenangan jaksa mengeksekusi barang sitaan negara Inkracht.

“Untuk menunjukan ke masyarakat jika semuanya bekerja sama untuk ciptakan Poso aman. Babuk yang dimusnakan ini adalah babuk yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan 7 perkara sejak tahun 2022,” sebutnya.

Menurut Reza, pihaknya bukan saja memusnahkan babuk tapi juga telah mengembalikan sebanyak Rp 60 juta barang rampasan negara bernilai ekonomis.

“PB3R Kejari Poso telah berhasil kembalikan barang sitaan negara sejumlah Rp 60 juta,  pungkasnya. (RD)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page