Selama Tahun 2022 Polda Sulteng Tetapkan 590 Tersangka Narkoba
Palu, SWARAQTA-Perang terhadap penyalahgunaan narkoba di Bumi Tadulako terus ditabuh jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulteng.
Kurang lebih selama sepuluh bulan terakhir 460 kasus berhasil diungkap yang melibatkan 590 orang sebagai tersangka.
“Benar sampai dengan bulan Oktober 2022, Polda Sulteng dan Polres jajaran telah mengungkap 460 kasus tindak pidana narkoba,” ungkap Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Didik Supranoto. Selasa (18/10/22).
Ia juga mengatakan, 590 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 534 Pria dan 56 wanita. Dengan barang bukti jenis sabu yang diamankan sebanyak 4.649,333 gram.
Menurutnya, pengungkapan kasus narkoba tahun 2022 sebanyak 460 kasus bila dibandingkan tahun 2021 sebanyak 497 kasus mengalami penurunan 7,44 persen.
“Masalah penyalahgunaan narkoba menjadi atensi Presiden RI pada saat memberikan arahan dihadapan Kapolri, Pejabat Utama Mabes Polri, Kapolda dan Kapolres seluruh Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/10/22) yang lalu,” jelasnya.
Didik menambahkan, jika pengungkapan tindak pidana narkoba tidak terlepas dari peran masyarakat dalam memberikan informasi, sehingga dalam kesempatan ini Kepolisian memberikan apresiasi dan mengharap ada peran serta partisipasi seluruh lapisan masyarakat. Masyarakat juga tidak usah segan atau takut untuk melapor.
Laporan : Ryan Darmawan